Demikian disampaikan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI Ronald Waas saat ditemui dalam seminar ekonomi bertema 'Tren e-money pertajam persaingan operator vs bank', di Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (23/6/2011).
"Kita sekarang membatasi, jumlahnya ada 2 maksimal Rp 1 juta dan Rp 5 juta, berarti kalau money laundering kan besar, dia harus beli ribuan kartu," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada batasan seorang mau berapa kartu, tapi kan mau nggak bawa 1 koper isinya kartu semua, kan nggak praktis," ujarnya.
Dalam pelaksanaanya, untuk e-Money dengan jumlah Rp 1 juta, tidak diperlukan registrasi, sedangkan yang sebesar Rp 5 juta memerlukan registrasi. Namun, ke depannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta agar keduanya harus melakukan proses regsitrasi.
"Ada permintaan PPATK kita meregister semua, kaitannya dengan money laundering," ujar Ronald.
Ronald menyatakan e-Money ini ditujukan untuk usaha mikro sehingga tidak diperlukan jumlah besar. "Karena ini dimaksudkan di ritel, di transaksi kecil, busway, kereta nggak nunggu kembalian, bisa mempercepat, minimarket juga," jelasnya.
Begitu banyaknya masyarakat yang menggunakan transaksi elektronik tersebut, Ronald menyebutkan BI mencatatkan hingga April 2011 transaksi melalui elektronik money (e-money) sebanyak 10 juta transaksi dengan nilai transaksi per hari sebesar Rp1,9 miliar sehingga total per April sebesar Rp 235 miliar.
"Awal 2007 saat kita keluarkan lisence untuk penggunaan e-money ini baru sekitar 400 ribu instrumen untuk e-Money, lantas 2009 meningkat menjadi 3 juta transaksi, dan 2011 menjadi 10 juta. Per hari itu transaksi e-money sebanyak 95 ribu transaksi," pungkasnya.
(nia/qom)











































