Agen Penjual ORI Ditawari Komisi 0,45%

Agen Penjual ORI Ditawari Komisi 0,45%

Wahyu Daniel - detikFinance
Jumat, 24 Jun 2011 14:09 WIB
Jakarta -

Kementerian Keuangan menawarkan komisi 0,45% kepada agen penjual (Obligasi Ritel Indonesia) ORI seri 008 yang akan diterbitkan tahun ini. Seleksi calon agen penjual ORI008 ini mulai dibuka hari ini.

Demikian pengumuman lelang agen penjualan ORI008 yang dikutip dari situs Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu, Jumat (24/6/2011).

"Fee (komisi) tunggal jasa agen penjual adalah sebesar 0,45% dari nilai nominal hasil penjualan ORI masing-masing agen penjual, sudah termasuk PPN 10%," demikian bunyi pengumuman tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun tugas yang diemban oleh agen penjual ini tidak mudah.Ada berbagai ketentuan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan terhadap hal tersebut.

Tugas-tugas tersebut antara lain adalah, agen penjual diminta melakukan penjualan ORI dengan total penjualan minimal sebesar Rp 100 miliar dan jumlah investor minimal 100 investor.

Agen penjual juga diwajibkan melakukan Investor Gathering/Road Show minimal di tiga kota/kabupaten pada provinsi yang berbeda dalam masa penawaran dan salah satu kota/kabupaten di antaranya berada di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, atau Papua.

Seperti diketahui, Kemenkeu membuka seleksi agen penjual untuk penerbitan Obligasi Negara Ritel (ORI) di pasar perdana tahun 2011. Bank atau perusahaan sekuritas yang berminat untuk seleksi penjualan ORI bisa mendaftar Ditjen Pengelolaan Utang sejak 24 Juni-11 Juli 2011.

(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads