Dengan besarnya modal bank di Indonesia, BI merasa bank-bank lokal telah siap untuk mengikuti aturan Bassel II di 2012 dan Bassel III di 2019. Untuk bisa menerapkan aturan ini, maka bank dituntut untuk menambah permodalannya.
"Dalam peningkatan modal, pada timeline Bassel di 2019 kita akan ikuti. Kita masih cukup waktu untuk hal-hal yang perlu diperbaiki. Tidak perlu khawatir. Angka permodalan Indonesia lebih besar dari negara-negara lain di ASEAN," ungkap Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (27/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan mereka terus memperkuat competitiveness, dan pasti membutuhkan dana. Misal dalam membuka cabang. Maka tuntutan penguatan modal akan diprioritaskan. Ini catatan saya kepada bankers atau industri perbankan," paparnya.
Dalam menghadapi penerapan Bassel III, aturan permodalan minimum Rp 100 miliar juga tidak ada perubahan. Bank sentral masih berpegang pada prinsipal dasar guna mendukung ekspansi bank ke depannya.
"Peningkatan dana kan bisa dengan banyak cara, di antaranya dengan go public (IPO), tapi kita juga belum ada kajian untuk menaikkan modal minimum tersebut," ucapnya.
Industri perbankan, juga harus berpegang pada tiga pilar dalam penerapan Bassel III. Diantaranya permodalan, supervisi proses, serta peran pasar yang lebuh besar dalam pengawasan.
"Pilar modal, saat ini ga masalah. Kedua, supervisi proses agar penghitungan kecukupan modal baik. Serta kemampuan mendeteksi kekurangan modal bisa dilakukan. Ketiga, peran pasar yang ikut mengontrol. Market (ke depan) lebih berperan. Maka itu tranparansi dan disclosure dibuat secara terbuka. Pengawasan bukan hanya BI, tapi dituntut lebih terbuka. Hal-hal ini yang mau kita dorong," imbuhnya.
(wep/dnl)











































