Sebagian Pejabat Citibank Tak Lulus Ujian Ulang BI

Sebagian Pejabat Citibank Tak Lulus Ujian Ulang BI

- detikFinance
Kamis, 30 Jun 2011 08:27 WIB
Sebagian Pejabat Citibank Tak Lulus Ujian Ulang BI
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menyelesaikan hasil ujian ulang alias fit and proper test ulang beberapa pejabat Citibank. Dari hasil ujian ulang tersebut, ternyata terdapat pejabat yang tidak lulus ujian dengan ancaman sanksi tidak boleh menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada industri perbankan maksimal 20 tahun.

"Kami sudah menyampaikan surat kepada yang menjalani fit and proper test. Ada yang lulus dan tidak lulus," ujar Direktur Direktorat Pengawasan Bank II Bank Indonesia (BI) Endang Sedyadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/06/2011).

Endang menyatakan sebanyak tujuh pejabat yang mengikuti ujian ulang hasilnya telah dikirimkan lewat surat pada tanggal 7 Juni 2011 lalu. Namun, sambung Endang, bank sentral tidak bisa menyampaikan siapa saja yang lulus dan yang tidak lulus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memang tidak bisa menyampaikan secara individual siapa saja yang lulus dan yang tidak lulus tersebut," tegasnya.

Ia menambahkan pejabat eksekutif tersebut diuji ulang atas 10 aspek yang berkaitan dengan dua kasus yang menimpa Citibank, yakni kematian nasabah kartu kredit dan pembobolan dana nasabah. Kebanyakan kesalahan eksekutif yang tidak lulus, sambung Endang cenderung disebabkan karena tidak menjalankan SOP yang sudah ada.

"Lebih banyak pada kepatuhan dalam menjalankan SOP (Standard Operating Procedure),โ€ tuturnya.

Dikatakan Endang, setelah hasil ujian ulang dikirimkan kepada para eksekutif Citibank maka diberikan waktu 10 hari untuk memberikan respon kepada BI.

"Hasilnya ada yang menerima dan ada yang merasa keberatan karena tidak lulus. Mereka keberatan dengan menyampaikan argumentasi kepada BI dan saat ini sedang di evaluasi mengenai jawabannya," tambah Endang.

Jika evaluasi tersebut diselesaikan maka hasilnya akan diserahkan untuk dibahas pada Rapat Dewan Gubernur. โ€œNanti yang memutuskan hasil final adalah RDG,โ€ ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 12/23//PBI/2010, pejabat bank yang tidak lulus fit and proper test akan dikenakan sanksi tidak boleh menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada industri perbankan minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kepala Biro Humas BI Difi Johansyah mengungkapkan tujuh pejabat eksekutif Citibank yang menjalani fit and proper test ulang diantaranya adalah Citi Country Officer yakni Shariq Mukhtar kemudian Retail Banking Head, Direktur Kepatuhan, mantan Direktur Kepatuhan, Senior Country Operation Officer, Kepala Cabang Pembantu Landmark dan Head of Collection.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads