Demikian disampaikan oleh Plt Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Difi A. Johansyah dalam diskusi bersama wartawan di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
"Esensinya regulasi itu dibuat supaya bank berhati-hati melakukan pinjaman luar negeri. Dikaji dahulu dan dilihat bisa hingga 10%," kata Difi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Otoritas moneter melihat capital inflow semakin deras masuk ke domestik, Jadi poinnya supaya bank hati-hati pinjaman luar negeri dan eksposur luar negeri bisa tertekan," tambahnya.
Kebijakan penerapan kembali pembatasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek bank merupakan normalisasi dari kebijakan yang berlaku sebelumnya.
Ketentuan batasan posisi harian pinjaman luar negeri jangka pendek bank sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari modal dihapus pada 14 Oktober 2008 sebagai respons kebijakan untuk mengantisipasi dampak krisis global yang dipicu oleh kebangkrutan Lehman Brother.
Pada saat itu terjadi outflow cukup besar yang menyebabkan likuiditas valas domestik dan perbankan menjadi ketat.
Namun seiring dengan peningkatan inflow yang terus terjadi hingga saat ini, kondisi likuiditas valas perbankan meningkat tinggi. Salah satu sumber peningkatan likuiditas valas perbankan adalah pinjaman luar negeri jangka pendek, termasuk rekening giro (vostro) dan instrumen keuangan luar negeri jangka pendek lainnya.
Akhirnya BI menerapkan pembatasan posisi saldo harian PLN (pinjaman luar negeri) bank jangka pendek maksimal 30% dari modal bank melalui PBI 13/7/PBI/2011 pada akhir Desember 2010 lalu.
Alhasil, BI mencatat pinjaman luar negeri jangka pendek di industri perbankan pada April 2011 turun menjadi US$ 4,9 miliar dari posisi sebelumnya di akhir Desember 2010 yang masih cukup tinggi di US$ 7,2 miliar.
(dru/dnl)











































