6 Warga Australia Didakwa Menyuap Pejabat RI, Malaysia, dan Vietnam

Kasus Pencetakan Uang

6 Warga Australia Didakwa Menyuap Pejabat RI, Malaysia, dan Vietnam

- detikFinance
Jumat, 01 Jul 2011 11:20 WIB
Sydney - Masih ingat kasus skandal penyuapan pencetakan uang pecahan Rp 100.000 yang sempat ramai tahun 2010 lalu? Kasus tersebut telah memasuki babak baru, karena kepolisian Australia telah mendakwa 6 orang yang diduga terlibat suap tersebut.

Australian Federal Police (AFP) telah menetapkan 6 orang dan dua perusahaan yang terkait dengan Bank Sentral Australia sebagai tersangka kasus penyuapan pejabat-pejabat Asia guna mengamankan kontrak pencetakan uang.

AFP mengatakan, 6 orang dan perusahaan percetakan uang Securency International dan Note Printing Australia (NPA) itu akan menjadi pihak yang dikenakan tuduhan melanggar undang-undang penyuapan asing yang dikeluarkan tahun 1999. Mereka diduga memberikan suap kepada pejabat-pejabat di Indonesia, Malaysia, dan Vietnam selama periode 6 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AFP akan menyampaikan dakwaan bahwa selama periode 1999-2005, manajer senior dari Securency dan NPA menggunakan agen penjualan internasional untuk menyuap pejabat publik asing dalam rangka mengamankan kontrak pencetakan uang," ujar kepolisian Australia dalam pernyataannya seperti dikutip dari AFP, Jumat (1/7/2011).

Bank Sentral Australia (RBA) merupakan pemilik dari sebagian saham Securency, yang memroduksi uang berbahan polimer yang diketahui sangat tahan lama dan sulit dipalsukan. Sementara NPA secara keseluruhan dimiliki oleh RBA.

Dalam pernyataannya, AFP mengatakan bahwa di Indonesia, seorang pejabat asingnya diduga menerima suap untuk menjamin kontrak kerjasama pencetakan uang bagi Securency dan NPA. Sementara di Malaysia, penyuapan digunakan untuk mengamankan kontrak dengan NPA.

"Ini akan didakwakan dengan hubungan ke Vietman, di mana pejabat asing menerima suap dalam bentuk beasiswa kuliah guna mengamankan kontrak ke Sercurency," ujar kepolisian Australia.

Enam orang warga Australia yang ditangkap itu berbarengan dengan langkah pejabat Malaysia yang mengumumkan dugaan suap terhadap 2 warga negaranya.

Polisi Australia mengatakan, mereka akan menjalin kerjsama dengan mitranya di luar negeri termasuk Serious Fraud Office dari Inggris, Komisi Anti Korupsi Malaysia, Kejaksaan Agung Malaysia, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Warga Australia yang ditangkap tersebut berusia antara 50 hingga 66 tahun, dan semuanya berasal dari negara Victoria. Mereka akan muncul di pengadilan pada Jumat ini, dan menghadapi hukuman hingag 10 tahun penjara dan denda hingga AUD 1,1 juta (US$ 1,2 juta). Terhadap perusahaan-perusahaan pencetak uang tersebut, akan dikenakan denda maksimal AUD 330.000 per kesalahan.

Kasus pencetakan uang pecahan Rp 100.000 oleh dua anak usaha RBA sempat ramai pada tahun 2010 lalu karena diduga berbau suap. Pejabat senior dari BI berinisial 'S' dan 'M' dikabarkan menerima suap hingga US$ 1,3? juta atau sekitar Rp 12 miliar untuk memenangkan kontrak pencetakan uang kepada anak usaha bank sentral Australia atau Reserve Bank of Australia (RBA).

Perwakilan anak usaha RBA di Indonesia, Radius Christanto antara tahun 1999 hingga 2006 secara eksplisit disebut mereferensikan nilai suap yang besar ke pejabat BI, seperti tertuang dalam fax ke Securency International and Note Printing Australia atau Peruri Australia pada 1 Juli 1999.

BI sudah membantah adanya suap tersebut, dan menegaskan pencetakan uang itu sudah diaudit BPK dan dinyatakan tidak ada pelanggaran. BI bahkan berniat menuntut harian The Age yang telah menyebarkan kabar tersebut.
(qom/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads