BI Kaji Aturan Wajibkan Kantor Bank Asing Berbentuk PT

BI Kaji Aturan Wajibkan Kantor Bank Asing Berbentuk PT

- detikFinance
Jumat, 01 Jul 2011 13:54 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) tengah melakukan kajian untuk mewajibkan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) di Indonesia berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas).

Gubernur BI Darmin Nasution mengungkapkan hal ini menjadi fokus dikarenakan adanya kekhawatiran jika ada masalah dengan induk bank di luar negeri akan sangat berdampak KCBA tersebut.

"Memang bank asing itu arahnya berbentuk badan hukum PT. Kalau kenapa-kenapa induknya maka akan sangat berdampak di cabangnya, kita sedang mereview kembali, harus ada aturan melindungi bangsa, kalau kenapa-kenapa di atasnya. Semua negara di mana ada cabangnya ikut susah," ungkap Darmin ketika ditemui di sela acara HUT BI ke-58 di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (1/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Darmin aturan ini memang diwajibkan di G-20 jadi bukan hanya sedang digodok di Indonesia saja tapi dunia Internasional juga sedang mengkaji tentang aturan seperti ini.

"Sebenarnya di dunia sekarang kesepakatan-kesepakatan ini mulai muncul, ada bank-bank yang dianggap internasional besar dan cabangnya itu kecil buat mereka, tetapi kalau untuk negara tempat cabangnya itu besar G-20 itu bergerak menyusun aturannya," kata Darmin.

Mengenai kapan dirilisnya aturan seperti ini, Darmin mengatakan akan segera diluncurkan dalam waktu dekat dan mungkin akan bersamaan dengan aturan pemilikan bank.

"Mungkin akan dikeluarkan berbarengan dengan pembatasan kepemilikan bank. Pekerjaannya sama-sama berjalan, dalam PBI (peraturan Bank Indonesia) juga banyak aspeknya yang harus kita lihat," tuturnya.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads