"Sebagai implementasi dari Undang-Undang No 3/2011 tentang Transfer Dana, BI akan mensinkronisasikan PBI tentang Pengiriman Uang dengan UU tersebut. Diharapkan tahun ini selesai," ujar Kepala Biro Sistem Pembayaran Aribowo kepada detikFinance di Jakarta, Senin (4/7/2011).
Dijelaskan Aribowo, PBI tersebut terutama akan mengatur tentang perusahaan asing pengiriman uang yang ada di Indonesia. "Nantinya perusahaan pengiriman uang asing ini diharuskan berbadan hukum Indonesia dan memperoleh ijin dari BI sehingga memudahkan pemantauan," ungkap Aribowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk bank, tidak diwajibkan ijin ke BI karena kegiatan transfer dana sudah merupakan bagian dari kegiatan usaha bank. Untuk pengaturan bagi perorangan atau badan usaha yang sudah memperoleh ijin dari BI wajib berbadan hukum Indonesia paling lambat 2 tahun," pungkas Aribowo.
(dru/ang)











































