Agus Marto : RUU Otoritas Jasa Keuangan Sudah Tuntas 90%

Agus Marto : RUU Otoritas Jasa Keuangan Sudah Tuntas 90%

- detikFinance
Selasa, 05 Jul 2011 06:55 WIB
Agus Marto : RUU Otoritas Jasa Keuangan Sudah Tuntas 90%
Jakarta - Pemerintah optimistis pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat segera dilaksanakan. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK saat ini telah selesai hingga 90%.

"Kita mendiskusikan tentang OJK, bisa dikatakan sudah 90 persen lengkap," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardoyo ketika ditemui wartawan usai Rapat Internal dengan DPR-RI, Senin Malam (4/7/2011).

Dikatakan Agus, hal yang masih didiskusikan adalah di Pasal 3 RUU OJK tentang struktur Dewan Komisioner dan pengangkatan cara pemilihan Dewan Komisioner tersebut. Pemerintah dan DPR, lanjut Agus masih teradapat sedikit perbedaan mengenai pengangkatan Dewan Komisioner serta skema dan kewenangan Dewan Komisioner.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita masih ada dua alternatif yang perlu didiskusikan tetapi masih dalam hal Dewan Komisioner," terangnya.

Dari sisi kewenangan OJK sendiri, Agus mengatakan sudah tidak ada masalah mengenai fungsi dan wewenang OJK yang ternyata dapat melakukan penuntutan langsung jika ada pejabat jasa keuangan yang melanggar ketentuan.

"Itu satu area yang kita perlu tindaklanjuti, tapi itu bukan satu topik yang krusial. Yang lebih krusial adalah struktur dewan komisioner, cara pemilihannya, dan penunjukkan jabatannya," ujar Agus.

"Penuntutan itu bukan menjadi suatu yang utama, kalau seandainya diberikan dan dapat diterima oleh unsur-unsur pemerintah yang lain kita nggak keberatan. Tapi kalau harus dikembalikan ke kejaksaan dan kepolisian kita juga bisa bisa memahami," tambah Mantan Dirut Bank Mandiri ini.

Agus juga menegaskan dalam pembahasan RUU OJK dengan DPR kini sudah banyak sekali kemajuan. Bahkan, sambung Agus dirinya menyatakan sudah banyak terdapat titik temu.

"Kemajuan banyak karena penegasan tentang awal usulan OJK, RUU OJK kan dari pemerintah, diskusi di panja ada perubahan perubahan, hampir semua diterima. Misalnya dulu kan ada konsep dari pemerintah, calon ditunjuk oleh pemerintah dan dikonfirm oleh DPR, dinilai karakter dan track record-nya. Kita sepakat itu bukan di konfirm tapi di-fit and proper," terang Agus.

Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qasasih mengatakan ada 2 opsi nantinya dewan komisioner untuk OJK. Pertama adalah dua orang yang berasal dari DPR, dua orang berasal dari pemerintah, dan lima lainnya berasal dari masyarakat.

Opsi kedua adalah adanya dua ex-officio yang berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI), serta tujuh dari independen.

"Kita sedang lobi aja yang 2-5-2 sama 2-7. Dari sisi independensi dan juga pemerintahan itu benar bahwa kalau ada ex-officio maka itu harus ada penyeimbang dari DPR dua. Kalau 2-7 itu okelah menteri tidak usah pakai voting right kemudian 14 diajukan, 7 dipilih melalui fit and proper test di DPR," imbuhnya.

Dijelaskannya, untuk dua ex-officio tersebut akan diambil dari orang yang sudah menjabat, dan diharapkan bisa menjadi penyeimbang.

"Ex-officio itu kan tidak dipilih. Itu kan diambil dari yang memang sudah menjabat. Jadi diharapkan harus ada penyeimbang apalagi yang independen. Dua dari DPR, dua dari pemerintah, dan lima independen," pungkasnya.

(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads