Asuransi Belum Jadi Tempat 'Favorit' Pencucian Uang

Asuransi Belum Jadi Tempat 'Favorit' Pencucian Uang

- detikFinance
Selasa, 05 Jul 2011 08:04 WIB
Jakarta - Asuransi belum menjadi 'favorit' tempat pencucian uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejauh ini mengaku belum terlalu banyak mendapatkan laporan transaksi keuangan mencurigakan dari perusahaan asuransi.

"Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari perusahaan asuransi masih belum signifikan," ujar Direktur Kepatuhan dan Pengawasan PPATK Subintoro ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (4/7/2011).

Subintoro mengungkapkan, pada tahun 2009, perusahaan asuransi baru melaporkan 31 transaksi keuangan mencurigakan, padahal di tahun tersebut tercatat jumlah LTKM mencapai 2.132.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Angka itu sedikit meningkat di tahun 2010 yang lapor sebanyak 34 perusahaan asuransi dengan jumlah 2.939. Dan tahun 2011 sampai Mei yang lapor baru 37 perusahaan asuransi dengan 2.531 LTKM," paparnya.

Menurutnya, laporan dari perusahaan asuransi tersebut masih relatif minim atau sangat sedikit. PPATK mengimbau untuk seluruh industri jasa keuangan melaporkan LTKM secara rutin dan PPATK juga akan terus melakukan edukasi, sosialisasi dan pelatihan terkait LTKM.

"Karena sesuai pasal 29 UU No 8 tahun 2010, pihak pelapor dan saksi tindak pidana pencucian uang, tidak dapat digugat perdata maupun dituntut pidana," imbuhnya.

PPATK juga sudah mengoptimalkan perlindungan hukum bagi pihak pelapor dan saksi. Langkah ini dilakukan melalui penandatanganan MOU antara PPATK dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 18 april 2011.

Dihubungi secara terpisah, Ekonom Drajad Wibowo mengatakan Industri asuransi dan pasar modal memang belum sedisiplin perbankan dalam menyampaikan LTKM.

"PPATK sebaiknya menyurati Menkeu dan melaporkan kepada Komisi XI DPR agar kedua industri tersebut lebih ketat lagi pengawasannya dan ketertibannya dalam menyampaikan LTKM," jelas Drajad.

"Karena sekarang terlalu banyak lubang yang bisa mereka pakai untuk mencuci uang, baik dalam hal penempatan dana oleh masyarakat maupun dalam investasi mereka pada aset-aset keuangan," imbuh Wakil Ketua Umum PAN ini.

Lebih jauh Drajad meminta Komisi XI DPR sebaiknya melakukan rapat kerja dengan menkeu, BI, PPATK dan Bareskrim Polri khusus tentang pencegahan transaksi mencurigakan ini. Indonesia sekarang sedang kebanjiran capital inflows alias modal asing.

"Kalau LTKM tidak berjalan baik, akan banyak pencucian uang yang sangat berisiko pembalikan dana tiba-tiba atau sudden reversal. Jadi ada urgensi makro nya juga di sini," pungkasnya.

(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads