Dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Bapepam LK, Selasa (5/7/2011), saat ini sedang dibuka lelang pengadaan jasa pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) dalam rangka persiapan pendirian OJK pada Bapepam LK.
Untuk perubahan ini, Bapepam menyiapkan dana Rp 911,6 juta untuk pelatihan guna persiapan pendirian OJK tersebut. Anggaran ini akan diambil dari DIPA Bapepam LK di 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Agus, hal yang masih didiskusikan adalah di Pasal 3 RUU OJK tentang struktur Dewan Komisioner dan pengangkatan cara pemilihan Dewan Komisioner tersebut. Pemerintah dan DPR, lanjut Agus masih terdapat sedikit perbedaan mengenai pengangkatan Dewan Komisioner serta skema dan kewenangan Dewan Komisioner.
Dari sisi kewenangan OJK sendiri, Agus mengatakan sudah tidak ada masalah mengenai fungsi dan wewenang OJK yang ternyata dapat melakukan penuntutan langsung jika ada pejabat jasa keuangan yang melanggar ketentuan.
(dnl/hen)











































