Pemerintah Dorong Bank BUMN Akusisi Bank Mutiara

Pemerintah Dorong Bank BUMN Akusisi Bank Mutiara

- detikFinance
Rabu, 06 Jul 2011 08:04 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong bank-bank pelat merah untuk membuat kajian rencana akuisisi PT Bank Mutiara Tbk. Bank BUMN dapat meningkatkan kapasitas bisnisnya melalui pertumbuhan anorganik jika dapat mengakuisisi bank yang sebelumnya bernama Bank Century tersebut.

"Mereka (Bank BUMN) belum membuat kajian, andai kata memang bagus bisa saja kenapa enggak, karena pertumbuhan bank non organik growth salah satunya dengan akuisisi selama itu bagus," ungkap Deputi Bidang Jasa Keuangan Kementerian BUMN Parikesit Suprapto kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/7/2011).

Memang, sambung Parikesit sampai saat ini belum ada satu bank BUMN pun yang minta persetujuan pemegang saham untuk mengakuisisi Bank Mutiara. Karena bank plat merah walaupun dimiliki pemerintah biasanya melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengakuisisi bank lain dan menyampaikannya ke pemegang saham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan waktu RUPSLB baru mereka ngomong, karena kita kan pemegang saham saja. Sampai saat ini belum tahu siapa yang tertarik, kalau itu bank bagus tinggal siapa yang berminat, kedua harganya itu salah satu cara pertumbuhan non organik growth," jelasnya.

"Lewat akuisisi itu nanti bisa seperti Bank Mandiri yang mengambil Bank Sinar Harapan Bali, khusus untuk sektor mikronya. Bank Mutiara bisa juga, tinggal dengan pengambilan itu ada nilai tambahannya enggak, jadi ambil dan aset bertambah tapi bisnisnya juga bisa bersinergi," imbuh Parikesit.

Bank Mutiara sendiri yang asetnya per Mei 2011 sudah mencapai sekitar Rp 11,6 triliun. Bank ini akan dijual oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan harga Rp 6,7 triliun, sesuai dengan dana yang digelontorkan saat bailout tahun 2008 lalu. Bank tersebut sebelumnya bernama Bank Century.

Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, seluruh saham bank dalam penanganan wajib dijual oleh LPS paling lama tiga tahun sejak dimulainya penanganan. Jangka waktu penjualan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya dua kali dengan masing-masing perpanjangan selama satu tahun.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads