BI Kaji Batasan Pinjaman Rupiah dari Non Residence
Kamis, 24 Jun 2004 11:06 WIB
Jakarta - BI Masih mengkaji pembatasan pinjaman Rupiah dari non residence oleh bank. Pinjaman tanpa kejelasan transaksi atau tanpa underlying transaction dan berjangka waktu kurang dari 1 bulan dibatasi maksimum Rp 10 miliar atau US$ 1 juta per bank per hari. BI sejauh ini belum menerapkan kebijakan ini karena dianggap Rupiah sudah stabil dan spekulan mulai berkurang.Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution yang ditemui disela-sela Seminan tentang Financial Planning di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (24/6/2004)."Paling tidak Rupiah sudah stabil pada posisi seperti itu (Rp 9.400-an per dolar AS). Nantinya kalau kondisi ekonomi kita lebih bagus, kepala negara sudah mengumumkan kebijakan ekonominya yang sangat menyejukkan pasar, saya yakin betul Rupiah akan menguat," katanya. Menurut Anwar, kondisi Rupiah yang saat ini berada di posisi RP 9.400-an per dolar AS tidak lepas dari kondisi politik sebagai konsekuensi lamanya siklus politik terkait pelaksanaan pemilu.Ketika ditegaskan mengapa BI belum menerapkan kebijakan penyempurnaan ketentuan kehati-hatiah di bidang transaksi valas meski potensi spekulasi masih ada, Anwar menjelaskan, BI masih akan terus mengamati keadaan. "Kita tetap amati. Harapan kita pemasukan valas melalui pemasukan modal bisa lebih lama disini, supaya jangan terlalu volatile keluar masuknya," ujar Anwar.Anwar mengungkapkan, BI juga melakukan koordinasi menyangkut permintaan valas oleh BUMN khususnya Pertamina. Pertamina diminta untuk menyampaikan rencana pembelian valas sesuai dengan kebutuhan impor dan pembayaran utang. Hal ini dilakukan agar BI dapat melakukan intervensi ke bank tertentu dimana Pertamina membeli valas secara terukur. Sedangkan mengenai perusahaan lain, BI akan mengoptimalkan informasi sistem informasi utang luar negeri (SIULN) untuk mengantisipasi meningkatnya permintaan valas.Sebelumnya, BI juga telah melansir kebijakan baru untuk memperkuat kestabilan nilai tuakr Rupiah diantaranya kebijakan moneter yang menyerap kelebihan likuiditas melalui OPT (operasi pasar terbuka) dan penyerapan likuiditas melalui penyempurnaan GWM (Giro Wajib Minimum). BI juga akan mewajibkan bank untuk memelihara posisi devisa netto sepanjang hari atau intra day setinggi-tingginya 20 persen dari modal.
(qom/)











































