Pemilik Kartu Kredit Minimal 21 Tahun, Penghasilan Rp 3 Juta

Pemilik Kartu Kredit Minimal 21 Tahun, Penghasilan Rp 3 Juta

- detikFinance
Rabu, 06 Jul 2011 17:46 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) tengah memfinalisasi revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Nantinya bank sentral tidak akan membatasi kepemilikan minimal sebuah kartu kredit, namun akan membatasi usia minimal dan jumlah penghasilan.

Demikian diungkapkan oleh Dewan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit Probojakti ketika ditemui disela diskusi mengenai Consumer Banking BNI di Gedung BNI, Sudirman, Jakarta, Rabu (6/7/2011).

"BI tidak akan mengeluarkan batasan mengenai kepemilikan kartu kredit bagi seseorang saya pastikan itu. Itu sudah jadi masukan AKKI yang diterima. Namun BI hanya akan mengatur mengenai minimal usia bagi pemegang kartu kredit dan jumlah penghasilan," tutur Dodit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Dodit usia minimal bagi seorang pemegang kartu kredit adalah 21 tahun. Hal ini, sambungnya didasari oleh ketentuan hukum di Indonesia.

"Dimana sesuai KUHP umur 21 bisa mengatasnamakan dirinya dalam pengambilan keputusan sesuai hukum dan batas atasnya 65 tahun," jelasnya.

Dodit menambahkan, batasan penghasilan bagi pemegang kartu kredit adalah sekitar Rp 3 juta. Jadi, sambungnya, calon pemegang kartu kredit baru bisa mendapatkan kartunya ketika penghasilan mencapai minimal Rp 3 juta.

Aturan lain adalah mengenai skema penagihan kartu kredit oleh pihak ketiga alias debt collector. Menurut Dodit, nantinya akan diatur jika masuk kolektibilitas 1 sampai dengan 3 skema penagihan dilakukan oleh pegawai bank resmi.

"Nah diatas itu yakni kolektibiltas 4 dan 5 baru menggunakan pihak ketiga," tambahnya.

Selain itu, suku bunga kartu kredit akan diatur dan disampaikan lebih transparan lagi kepada nasabah. "Karena saat ini ada disparitas antara masing-masing penerbit, ada yang tinggi sekali dan ada yang rendah jadi kemungkinan akan diatur lebih rinci lagi," jelasnya.

Disamping itu, nantinya bagi pemegang kartu kredit yang memiliki tunggakan yang belum dilunasi maka tidak bisa mengajukan kartu kredit baru. "Hal ini untuk menjaga agar tidak ada lagi yang gali lubang dan tutup lubang," kata Dodit.


(dru/qom)

Hide Ads