BI Tak Persoalkan Jatuh Tempo SUP Hingga Tahun 2007
Kamis, 24 Jun 2004 13:02 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan tidak masalah dengan usulan Departemen Keuangan untuk memperpanjang jatuh tempo Surat Utang Pemerintah (SUP) 005 selama tiga tahun hingga tahun 2007."Apa masalahnya bagi BI? Kalau pemerintah tidak bayar utang ke BI, kemudian modalnya kurang, menurut undang-undang, otomatis pemerintah harus menambah modal," kata Deputi Gubernur BI Anwar Nasution di sela-sela seminar di Hotel Grand Hyatt, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/6/2004).Anwar juga menjelaskan, ditinjau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), beban utang pemerintah memang sangat besar. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika pemerintah melakukan reprofiling.Kemarin, Rabu (23/6/2004), Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu Darmin Nasution menjelaskan, Depkeu mengajukan usulan perpanjangan jatuh tempo SUP hingga tahun 2007 terhitung sejak pencairan pertama.SUP 005 yang bernilai Rp 3,1 triliun tersebut dimaksudkan untuk disalurkan ke sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Pemerintah telah menunjuk bank dan lembaga keuangan sebagai penyalur kredit UKM tersebut di antaranya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Permodalan Nasional Madani, Perum Pegadaian dan sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD).
(ani/)











































