Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mencabut izin usaha sebuah perusahaan asuransi bernama PT Asuransi Llyod Indonesia (d/h PT Asuransi AGF Indonesia d/h PT AGF Sinar Bintang Utama General Insurance).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (8/7/2011).
"PT Asuransi Llyod Indonesia dicabut izin usahanya sebagai perusahaan asuransi kerugian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-436/KM.10/2011 tanggal 6 Juni 2011," jelas Ngalim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan pencabutan usaha ini adalah sebagai tindak lanjut dari permohonan pengembalian izin usaha yang diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan atas pencabutan izin usaha dimaksud.
(dnl/qom)