"Yang jelas dua Deputi itu memang berakhir dan salah satu kemungkinan diperpanjang," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi Agus Sarwono usai menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah Tim Pengendalian Inflasi Jawa Barat-Banten-Jakarta di Hotel Santika, Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/7/2011).
Menurut Hartadi nantinya akan ada tiga kursi Dewan Gubernur yang kosong. Karena, sampai saat ini posisi Deputi Gubernur Senior (DGS) masih juga belum terisi. Posisi DGS ini ditinggalkan Darmin Nasution yang saat ini menjabat sebagai Gubernur BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk posisi Almarhum Budi menurutnya cukup krusial karena membidangi sistem pembayaran dan pengedaran uang yang cukup penting.
"Deputi Gubernur itu nanti dipilih oleh Gubernur BI untuk diajukan ke Presiden," tambahnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan pejabat bank sentral harus segera memberikan rekomendasi pengganti Almarhum Budi minimal tiga kandidat. Kemudian rekomendasi tersebut diserahkan ke Presiden lalu Presiden mengusulkan calon-calon Deputi tersebut sesuai undang-undang. Dan terakhir DPR yang akan memutuskan calon Deputi tersebut.
"Calonnya bisa dari dalam BI ataupun dari luar, tetapi sebaiknya DG itu dikombinasikan baik dari dalam ataupun luar," ungkap Harry.
Seperti diketahui, mengenai pengangkatan dan pemberhentian DG BI, UU Nomor 3 Tahun 2004 yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjelaskan, Gubernur BI dibantu oleh seorang DGS sebagai wakil.
Selain itu, terdapat DG sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh orang.
Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur sendiri menurut ketentuan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya.
Masa Jabatan Budi Rochadi sendiri habis pada akhir 2011. Berdasarkan UU, Gubernur, DGS, dan DG diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Calon DG diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur BI. Anggota DG BI tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
(dru/dnl)