PTUN Minta Tunda Likuidasi BDB
Jumat, 25 Jun 2004 10:07 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata USaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pencabutan ijin usaha PT Bank Dagang Bali sebagaimana tertuang dalam keputusan Gubernur BI No 6/6/KEP.GBI/2004. Keputusan PTUN Jakarta ini tertuang dalam surat penetapan No. 089/G.TUN/2004/PTUN-Jkt.Menurut kuasa hukum BDB dari MR & Partners law firm dalam somasi terbukanya yang dipublikasikan di sejumlah media massa, Jumat (25/6/2004), dengan ditandanya pencabutan ijin dari BI itu, maka selanjutnya pelaksanaan operasional BDB dikembalikan kepada pengurus lama.Dalam somasi terbukanya itu juga ditegaskan BDB mensomasi sejumlah pihak diantaranya Bank CIC Internasional untuk segera melunasi Interbank Call Money (IBCM) BDB dengan total tagihan mencapa Rp 75 miliar yang telah jatuh tempo pada 6 Pebruai 2004. BDB juga menagih IBCM kepada Bank Eksekutif Internasional sebesar RP 15 miliar yang telah jatuh tempo pada 15 Pebruari 2004 dan juga NCD sebesar Rp 35 miliar yang telah jatuh tempo pada 12 Pebruari 2004.Somasi juga dilayangkan pada Bank NISP kerkedudukan di Bandung untuk segera melunasi NCD BDB pada Bank NISP dengan total tagihan Rp 153 miliar yang jatuh tempo pada 7 Januari 2004. Bank Asiatic Jakarta juga diminat untuk melunasi IBCM BDB pada Bank Asiatic sebesar RP 522 miliar dan NCD sebesar Rp 440 miliar yang telah jatuh tempo pada 7 Januari 2004.Kepada PT Rifan Financindo Asset Manajemen diminta segera mengembalikan dana milik BDB yang telah diserahkan pengelolaannya sebelumnya sebesar Rp 20 miliar berdasarkan kontrak jasa manajer investasi tertanggal 17 Oktober 2003 yang telah jatuh tempo pada 17 April 2004.Dan untuk PT Alberta Investment Management untuk segera mengembalikan dana milik BDB yang telah diserahkan pengelolaannya kepada RIfan Financindo sebesar Rp 20 miliar. BDB meminta seluruh pembayaran dilakukan 7 hari sejak diumumkannya somasi pada hari ini, Jika tidak dilaksanakan, maka BDB akan melakukan tindakan hukum baik pidana maupun perdata sesuai UU yang berlaku.
(qom/)











































