DPR Tolak Ardhayadi Rangkap Jabatan 2 Deputi Gubernur BI

DPR Tolak Ardhayadi Rangkap Jabatan 2 Deputi Gubernur BI

- detikFinance
Senin, 18 Jul 2011 08:15 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menunjuk Deputi Gubernur Ardhayadi Mitroadmodjo untuk melaksanakan tugas sementara Alm Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi yang membidangi Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang dan Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ardhayadi akan merangkap tugas tersebut hingga lima bulan kedepan. Namun keputusan tersebut tidak mendapatkan dukungan dari DPR, yang hanya setuju jika rangkap jabatan dilakukan selama 1 bulan.

"Gubernur BI sudah memberi informasi resmi dimana telah menentukan pengganti Budi Rochadi itu pak Ardayadhi," ujar Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis kepada detikFinance di Jakarta, Senin (17/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Harry, Ardhayadi untuk sementara menangani seluruh tugas dari Alm Budi Rochadi selama empat bulan kedepan sampai ada Deputi Gubernur yang baru.

"Masa waktu jabatan yang dirangkap ini selama 4-5 bulan kedepan hingga ada Deputi baru," tambahnya.

Namun Harry mengaku sebenarnya DPR keberatan mengenai jabatan rangkap tersebut. Pasalnya, waktu hingga paling lama lima bulan kedepan itu terlalu berat bagi Ardhayadi yang saat ini membidangi urusan anggaran dan internal BI.

"Itu tidak mungkin dirangkap sebenarnya. Saya kira masa waktu 4 bulan, bisa saja diajukan resmi penggantinya langsung untuk masa 5 tahun kedepan, bukan untuk isi sisa waktu," tuturnya.

"Karena itu tetap saja Gubernur BI harus lakukan seleksi untuk mendapat satu pengganti Alm Budi Rochadi, jika hanya 1 bulan sih tidak apa-apa tapi untuk 4-5 bulan saya kira keterlaluan," imbuh Politisi Partai Golkar ini.

Menurut Harry, Gubernur BI harus melakukan seleksi untuk jabatan pengganti Almarhum Budi Rochadi, karena itu posisi yang cukup padat. Jadi, rangkap jabatan yang kelamaan ini dapat merepotkan.

"Gubernur BI sebaiknya segera ajukan calon-calon ke Presiden dan kemudian oleh Presiden dikirim ke DPR untuk dipilih salah satu calonnya," tutur Harry.

Lebih jauh Harry mengatakan, calon yang dikirim maksimal dari Presiden yakni 3 calon, berarti paling banyak nama calon dari Gubernur BI ke Presiden ada 6 Calon.

"Nanti DPR akan memilih salah satu," kata Harry.

Seperti diketahui, Budi Rochadi meninggal dunia pada Minggu, 10 Juli 2011 pukul 18.30 waktu New York atau Senin, 11 Juli 2011 pukul 06.30 WIB. Budi meninggal dunia karena jatuh di kamar mandi. Budi di AS saat bertugas mengikuti Bank Notes Conference. Masa jabatan Budi Rochadi sedianya akan habis masa jabatannya tahun ini.

Deputi Gubernur S. Budi Rochadi memegang tugas cukup banyak yakni Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP), Direktorat Peredaran Uang (DPU), Direktorat Kredit, BPR dan UMKM, serta Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat (PSHM)

Sedangkan Deputi Gubernur Ardhayadi Mitroadmodjo sendiri sudah mempunyai tugas di Direktorat Logistik dan Pengamanan (DLP), Direktorat Keuangan Intern (DKI), Unit Khusus Pengelolaan Aset (UKPA) dan Kantor Bank Indonesia (KBI).


(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads