"Untuk apa buat proses yang begitu berat hanya untuk 3 bulan. Mending kita tunggu saja hingga masanya habis," ujar Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution kepada wartawan disela penyelenggaraan acara "Joint High Level Conference on Islamic Finance BI-Bank Negara Malaysia di Hotel Shangrila, Jakarta, Senin (18/7/2011).
Dijelaskan Darmin, sesuai UU BI maka pergantian jabatan yang dilakukan ketika masa berlaku jabatan belum habis maka penggantinya hanya meneruskan sampai masa waktu selesai. Seperti Boediono yang sebelum diangkat menjadi Wakil Presiden menjabat sebagai Gubernur BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di UU BI mengatur kalau seseorang anggota Dewan Gubernur diganti karena belum habis maka hanya akan meneruskan saja. Pak Budi Rochadi itu kan akhir November berakhir, kalau ajukan sekarang maka akan berakhir November ya percuma," ujar Darmin.
Adapun posisi Deputi Gubernur yang kosong selepas ditinggal mangkat Budi membawahi bidang Sistem Pembayaran, Peredaran Uang dan Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, masa jabatan almarhum Budi Rochadi habis akhir tahun ini, BI perlu segera mencari penggantinya karena terlalu riskan bila tugas seberat Deputi Gubernur dirangkapkan kepada Deputi Gubernur lainnya.
(dru/ang)











































