Cukai Kaset, CD, VCD dan DVD Efektif 1 Januari 2005
Jumat, 25 Jun 2004 14:44 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Boediono menegaskan pengenaan cukai atas kaset, compact disc (CD), video compact disc (VCD) dan digital video disc (DVD) efektif diberlakukan pada 1 Januari 2005. Berdasarkan pembicaraan dengan asosiasi, menurut dia, tampaknya pengenaan cukai tersebut bisa diterima."Pengenaan cukai itu untuk tahun 2005. Jadi mulai diberlakukan 1 Januari 2005," tegas Boediono saat ditemui usai salat Jumat di gedung Depkeu, Jl. Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Jumat (25/6/2004).Menurut dia, Dirjen Bea Cukai telah mengadakan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait menyangkut rencana pengenaan cukai tersebut. "Kita sudah sounding ke pihak-pihak terkait, nampaknya itu sesuatu yang bisa diterima," ungkapnya.Kemarin, Kamis (24/6/2004), Menkeu menyampaikan usulan ke Panitia Kerja Anggaran DPR mengenai rencana pengenaan cukai atas barang-barang tersebut, dimana nantinya setiap produk akan dikenakan cukai sebesar Rp 750.Berdasarkan perhitungan, jika pada tahun pertama pemerintah berhasil menerapkan cukai sebesar 30 persen dari keseluruhan produk, maka akan diperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp 98,41 miliar.Jika yang dikenakan sebesar 40 persen, penerimaan negara akan meningkat Rp 122,35 miliar, 50 persen akan meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp 146,29 miliar dan 60 persen akan menggelembungkan penerimaan negara Rp 170,23 miliar.
(ani/)











































