Ketua Pansus OJK DPR RI Nusron Wahid mengakui saat ini terkait RUU OJK terdapat 1 pasal di mana pemerintah dan DPR masih mentok, yaitu pasal terkait anggota Dewan Komisioner (DK).
Pemerintah mengusulkan agar dalam DK terdapat 2 anggota ex officio, sementara DPR berpendapat adanya perwakilan pemerintah dalam lembaga tersebut menyalahi kenetralan (independensi) OJK yang termaktub dalam UU BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron menyesalkan dengan adanya deadlock pada pasal tersebut, pembahasan RUU OJK ini menjadi berlarut-larut hingga 2 kali masa sidang dengan perpanjangan 1 kali masa sidang.
"Berdasarkan tata tertib DPR pasal 141, pembahasan suatu UU itu hanya bisa dilakukan maksimal 2 kali masa sidang dan untuk selanjutnya bisa diperpanjang 1 kali masa sidang. Berdasarkan ampres presiden dan pembahasan pansus, kita sudah memasuki perpanjangan yang ketiga terkait UU OJK ini, tetapi sampai 3 hari ini kita belum sampai titik temu antara wakil pemerintah dan DPR," tegasnya dalam rapat paripurna DPR RI hari ini.
Untuk itu, Nusron meminta melalui sidang paripurna untuk menyetujui adanya perpanjangan waktu guna membahas RUU tersebut hingga disepakati titik temu.
"Karena itu, dalam pasal 141 memang seperti itu, tapi di dalam tatib tidak ada exit strategy, bagaimana nasib UU kalau sudah dibahas selama 3 kali dengan pemerintah dan DPR, tetapi masih juga belum terjadi titik temu, maka apa yang terjadi karena itu menurut yang diagendakan, meskipun surat kami sudah ditolak oleh bamus, bahwa permohonan perpanjangan masa sidang kami itu ditolak, mohon diagendakan dan disetujui dalam rapat paripurna ini supaya pembahasan RUU OJK bisa diperpanjang pada masa sidang selanjutnya. Karena supaya bisa segera dicapai titik temu karena UU ini sangat signifikan, sangat krusial, dan ditunggu oleh masyarakat dunia keuangan lainnya," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Rapat Paripurna Pramono Anung menyatakan permohonan Nusron bisa ditentukan pada rapat paripurna mendatang. Pasalnya, menunggu jawaban Presiden terkait permasalahan tersebut selambat-lambatnya tanggal 21 Juli 2011.
"Keputusan bamus tanggal 14 juli memang memutuskan untuk menyampaikan surat kepada presiden RI dan memberi batas waktu selambat-lambatnya tanggal 21 juli agar persoalan OJK ini diselesaikan. Namun apabila sampai tanggal 21 belum terselesaikan maka dalam paripurna tanggal 21, akan kita agendakan apakah perpanjangan OJK ini disetujui atau tidak disetujui oleh sidang yang terhormat.sabar sedikit, kalau pada tanggal 21 kalau belum ada keputusan presiden mengenai 1 pasal yang berkaitan komisoner, maka akan kita bahas apakah akan disetujui diperpanjang atau tidak diperpanjang," tegasnya.
Nusron pun menegaskan jika tidak ada perpanjangan waktu maka RUU OJK ini terancam gagal karena pembahasannya harus menunggu revisi UU BI pasal 34 dengan menghilangkan kata "Independen dan di luar pemerintah". Revisi tersebut diperkirakan menghabiskan waktu hingga 5 tahun.
"Ya bisa batal, 5 tahun lagi pembahasannya, konsekuensinya revisi UU BI," pungkasnya.
(nia/hen)










































