Hal ini disampaikan oleh calon Chief Country Officer (CCO) Citibank untuk Indonesia Tigor M. Siahaan kepada detikFinance, Selasa (19/7/2011).
"Pengaruh pasti ada. Karena kami tak bisa mengakuisisi nasabah baru. Namun, dengan existing customer (nasabah yang ada) bisnis kami masih berjalan baik dan lini bisnis yang ada masih cukup kuat," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, Citibank sedang dilanda berbagai kasus yang cukup serius seperti tewasnya nasabah Irzen Octa yang diduga akibat kekerasan debt collector dan pembobolan dana nasabah oleh mantan relationship manager Malinda Dee. Akibat kasus tersebut, BI memberikan sejumlah sanksi.
Ketiga sanksi itu adalah:
- Larangan menerima akuisisi nasabah baru layanan prioritas selama 1 tahun
- Larangan penerbitan Kartu Kredit (KK) kepada nasabah baru selama 2 tahun
- Larangan Jasa penagih KK pihak ketiga selama 2 tahun
(dnl/hen)











































