Senin, Pemegang Saham akan Operasikan BDB

Senin, Pemegang Saham akan Operasikan BDB

- detikFinance
Jumat, 25 Jun 2004 17:45 WIB
Denpasar - Pemegang saham PT Bank Dagang Bali (BDB) akan mengoperasikan kembali bank tersebut setelah keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menunda pencabutan izin usaha BDB."Berdasarkan putusan PTUN, kita akan segera melakukan operasional PT BDB seperti semula dan para karyawan akan dipekerjakan kembali," kata salah seorang kuasa hukum BDB, Toni Suhartono, kepada detikcom lewat telepon, Jumat (25/6/2004).Seadngkan juru bicara pemegang saham BDB Dodi Abdul Kadir mengatakan, operasional BDB akan dimulai sejak Senin (28/6/2004) mendatang.Toni menambahkan, operasional BDB tersebut untuk menghindari adanya kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun yang bersumber dari tagihan BDB kepada empat bank dan dua perusahaan sekuritas yang belum tertagih.Keempat bank dimaksud yakni Bank CIC Internasional Tbk, Bank Eksekutif Internasional Tbk, Bank NISP Tbk dan Bank Asiatic. Sedangkan kedua perusahaan sekuritas tersebut masing-masing PT Rifan Financindo Asset Manajemen dan PT Alberta Investment Management.Ditambahkan Toni, dengan adanya keputusan tersebut, otomatis pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi BDB tidak bisa dilakukan. "Aktivitas tim likuidasi otomatis harus berhenti. PHK terhadap 688 karyawan juga tidak bisa dilakukan tim likuidasi," tandasnya. Ketika ditanya keputusan PTUN Jakarta itu masih bersifat sepihak, Toni mengatakan "posisi hukum adalah status quo, artinya BDB dapat beroperasi kembali. Majelis hakim PTUN Jakarta melihat bila keputusan itu tidak dilakukan maka negara akan dirugikan."Pihak BDB, lanjut dia, selain melakukan gugatan ke PTUN juga telah mengajukan perlawanan terhadap penetapan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengenai permohonan BI untuk membubarkan badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.Sedangkan Kepala Kantor BI cabang Denpasar, Lukman Boenjamin, menolak upaya pemegang saham untuk mengoperasikan kembali bank tersebut. Menurut dia, jika pemegang saham tetap ngotot, berarti operasi BDB ilegal. "Mereka mengoperasikan atas dasar apa? Yang bisa memberikan izin usaha suatu bank adalah Bank Indonesia. Kalau tetap operasi itu jelas ilegal," tegasnya. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads