BI Tak akan Tarik Pencabutan Izin Usaha BDB
Jumat, 25 Jun 2004 17:58 WIB
Denpasar - Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan penundaan pencabutan izin usaha PT Bank Dagang Bali (BDB), Bank Indonesia (BI) tidak akan mencabut keputusan untuk menutup bank tersebut."Sikap BI jelas, BI tidak akan mencabut keputusannya tentang pencabutan izin usaha PT BDB sebab sudah diputuskan pembubaran badan usaha BDB melalui penetapan Pengadilan Negeri Denpasar," tegas Kepala Kantor BI cabang Denpasar, Lukman Boenjamin, kepada wartawan dalam perbincangan lewat telepon dari Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (25/6/2004).Lukman mengatakan, penetapan PTUN itu tidak akan mempengaruhi kinerja tim likuidasi. Artinya, tim likuidasi akan tetap bekerja.Menurutnya, sebelum mengeluarkan putusan tersebut, pihak PTUN Jakarta belum mendengarkan keterangan BI. Rencananya, persidangan yang akan mempertemukan kedua belah pihak akan dilakukan pada 7 Juli mendatang."Kita akan hadir pada sidang 7 Juli nanti. Di sana kita akan melakukan perlawanan hukum, di antaranya membeberkan bukti dan fakta pada saat pengambilan keputusan pembubaran badan hukum yakni mereka (BDB) sudah tidak mampu melakukan operasi, tidak mampu memenuhi kewajiban dan sudah menyatakan menyerah dan tidak memiliki likuiditas," paparnya.Lukman menambahkan, BDB juga sudah melakukan penyimpangan dan melakukan tindak pidana. "Pemegang saham BDB sudah tidak proper lagi untuk melaksanakan operasi suatu bank," tandasnya.Ditegaskan, jika PTUN memenangkan gugatan pemegang saham, maka BI akan mengajukan banding. Pasalnya, menurut Lukman, berdasarkan bukti-bukti, seharusnya BI yang dimenangkan PTUN Jakarta.Ketika ditanya kenapa dalam penetapan pembubaran badan hukum oleh PN Denpasar dilakukan sepihak, Lukman menyebut, BI memiliki otoritas untuk mencabut izin usaha suatu bank karena sudah sesuai dengan aturan.
(ani/)











































