8 Perusahaan Asuransi Umum Masih Bermodal Cekak

8 Perusahaan Asuransi Umum Masih Bermodal Cekak

- detikFinance
Rabu, 20 Jul 2011 14:42 WIB
8 Perusahaan Asuransi Umum Masih Bermodal Cekak
Jakarta - Industri asuransi umum terus berusaha meningkatkan modalnya menjelang batas akhir permodalan minimal sesuai PP No.81 tahun 2008 sebesar Rp 40 miliar. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan jika mengacu pada data akhir 2010 terdapat sebanyak 8 perusahaan asuransi yang modalnya masih cekak.

"Namun 3 perusahaan asuransi sudah lapor ke AAUI di mana mengaku sudah mencukupi modalnya," jelas Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor kepada wartawan ketika ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (20/7/2011).

Menurut Julian sekitar 5 perusahaan asuransi belum melaporkan bagaimana permodalan mereka apakah sudah memenuhi atau belum. Namun, Julian optimistis seluruh perusahaan asuransi umum bisa memenuhi permodalan yang ditentukan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Julian juga, perlu dicermati dengan seksama mengenai perusahaan asuransi yang belum memenuhi modalnya ini karena kepentingan nasabah juga. AAUI, sambungnya terus mendorong dan membantu perusahaan asuransi tersebut untuk dapat memenuhi modalnya.

"Jadi perlu hati-hati, perusahaan asuransi itu sensitif juga kan nasabah bisa khawatir jika perusahaanya belum bisa memenuhi modal," tambahnya.

AAUI juga terus mendorong perusahaan asuransi tersebut agar menambah modalnya ataupun melalui opsi merger agar tidak ada perusahaan yang ditutup. Selain itu saat ini menurut Julian semakin banyak investor yang melirik industri asuransi umum di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Menteri Keuangan mewajibkan pemenuhan permodalan sesuai dengan ketentuan PP No. 81 tahun 2008, ditetapkan modal minimum perusahaan asuransi sebesar Rp 40 miliar di 2010 di mana diberikan kelonggaran lagi oleh Bapepam-LK hingga Maret 201, kemudian Rp 70 miliar di 2012, dan Rp 100 miliar di 2014.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads