"Namun 3 perusahaan asuransi sudah lapor ke AAUI di mana mengaku sudah mencukupi modalnya," jelas Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor kepada wartawan ketika ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (20/7/2011).
Menurut Julian sekitar 5 perusahaan asuransi belum melaporkan bagaimana permodalan mereka apakah sudah memenuhi atau belum. Namun, Julian optimistis seluruh perusahaan asuransi umum bisa memenuhi permodalan yang ditentukan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi perlu hati-hati, perusahaan asuransi itu sensitif juga kan nasabah bisa khawatir jika perusahaanya belum bisa memenuhi modal," tambahnya.
AAUI juga terus mendorong perusahaan asuransi tersebut agar menambah modalnya ataupun melalui opsi merger agar tidak ada perusahaan yang ditutup. Selain itu saat ini menurut Julian semakin banyak investor yang melirik industri asuransi umum di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Menteri Keuangan mewajibkan pemenuhan permodalan sesuai dengan ketentuan PP No. 81 tahun 2008, ditetapkan modal minimum perusahaan asuransi sebesar Rp 40 miliar di 2010 di mana diberikan kelonggaran lagi oleh Bapepam-LK hingga Maret 201, kemudian Rp 70 miliar di 2012, dan Rp 100 miliar di 2014.
(dru/dnl)











































