Kapal Berbendera Indonesia Bakal Wajib Diasuransikan

Kapal Berbendera Indonesia Bakal Wajib Diasuransikan

- detikFinance
Rabu, 20 Jul 2011 16:21 WIB
Kapal Berbendera Indonesia Bakal Wajib Diasuransikan
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan semua jenis kapal berbendera Indonesia dilengkapi asuransi. Saat ini skema asuransi kapal tersebut sudah memasuki tahapan finalisasi.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Indonesia (AAUI) Julian Noor ketika ditemui wartawan di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (20/7/2011).

"Kementerian perhubungan sedang men-setup 1 asuransi wajib kapal. Jadi semua kapal berbendera Indonesia harus mempunyai asuransi ini," ujar Julian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Julian, maksud dari Kemenhub adalah sebagai bentuk tindakan antisipatif dan manajemen risiko jika seandainya ada kerugian.

"Tindakan ini juga sebagai bentuk proteksi juga kepada para penumpang," jelasnya.

Kemenhub melihat kecelakaan berbagai jenis kapal kerap terjadi apapun penyebabnya. Hal ini membuat Kemenhub memperketat segala prosedur dan administrasi pelayaran.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan kepastian perlindungan dan rasa aman kepada semua pihak pengguna pelayaran kapal cepat, kapal barang hingga Ferry.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads