Demikian diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Indonesia (AAUI) Julian Noor ketika ditemui wartawan di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (20/7/2011).
"Kementerian perhubungan sedang men-setup 1 asuransi wajib kapal. Jadi semua kapal berbendera Indonesia harus mempunyai asuransi ini," ujar Julian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan ini juga sebagai bentuk proteksi juga kepada para penumpang," jelasnya.
Kemenhub melihat kecelakaan berbagai jenis kapal kerap terjadi apapun penyebabnya. Hal ini membuat Kemenhub memperketat segala prosedur dan administrasi pelayaran.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan kepastian perlindungan dan rasa aman kepada semua pihak pengguna pelayaran kapal cepat, kapal barang hingga Ferry.
(dru/qom)











































