DPR Geram Harvestindo & Discovery Absen Rapat Soal Bank Mega

DPR Geram Harvestindo & Discovery Absen Rapat Soal Bank Mega

Herdaru Purnomo - detikFinance
Kamis, 21 Jul 2011 17:21 WIB
DPR Geram Harvestindo & Discovery Absen Rapat Soal Bank Mega
Jakarta - DPR-RI melalui Komisi XI sepakat meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegur dan menghadirkan Harvestindo Asset Management serta Discovery Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA). Pasalnya, kedua perusahaan investasi tersebut belum juga terlihat 'batang hidungnya' walau sudah diundang DPR.

Demikian disampaikan pemimpin rapat dan Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasih dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Bank Indonesia, Bapepam-LK, PT Bank Mega Tbk, PT Elnusa Tbk dan Pemerintah Kabupaten Batubara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2011).

"Memberikan peringatan kepada Harvestindo apabila nanti dipanggil oleh rapat dengan Komisi XI DPR, harus hadir. Untuk kelancaran, dalam undang-undang persidangan itu bisa dipaksa datang, kalau mitra sidang tidak datang," tegas Achsanul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, kehadiran Harvestindo dan Discovery Indonesia sendiri menjadi sangat penting untuk menggali lebih jauh aliran dana di kasus pembobolan dana nasabah Bank Mega, yakni Elnusa dan Pemkab Batubara.

Ditempat yang sama Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan kesanggupannya untuk memanggil dan menegur Harvestindo. Tetapi tidak bagi Discovery Indonesia.

"Terkait dengan pihak yang diwajibkan menghadiri, kalau mereka tidak hadir, maka mereka akan kami tegur. Sementara untuk Discovery itu tidak dalam pengawasan Bapepam-LK," kata Nurhaida.

Nurhaida mengharapkan agar perusahaan tersebut bisa hadir dan menjernihkan persoalan pembobolan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu Bank Mega Bekasi Jababeka.

Adapun kesimpulan Komisi XI DPR terkait kasus tersebut yang dibacakan oleh Pimpinan Rapat Achsanul Qosasi :

  • Komisi XI DPR RI meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti dari kasus PT Enusa dan Pemkab Batubara yang ditempatkan pada PT Bank Mega sesuai proses hukum yang berlaku.
  • Komisi XI DPR RI meminta kepada PT Bank Mega menyelesaikan rekomendasi yang disampaikan BI untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam manajemen risiko operasional dan pengendalian intern serta kebijakan prosedur dan prosedur kerja termasuk peninjauan kembali kewenangan limit transaksinya. Termasuk juga harus ditingkatkan selain know your costumer juga know your employee di Bank Mega harus tahu betul bagaimana sikap dan perilaku karyawannya.
  • Komisi XI DPR RI meminta kepada Bapepam LK untuk memberikan peringatan terhadap Harvestindo agar nanti hadir pada masa sidang mendatang apabila dipanggil Komisi XI untuk membicarakan hal yang belum tuntas mengenai keterkaitan dana operasional yang dilakukan PT Harvestindo.
  • Komisi XI DPR RI meminta kepada Bank Indonesia untuk meningkatkan pengawasan kepada industri perbankan agar tidak terjadi kembali kasus-kasus perbankan yang merugikan masyarakat dikemudian hari.
Β 

(dru/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads