"Kita sambut baik masa sidang satu term lagi kita akan diskusikan bersama," ujar Agus ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7/2011).
Agus menambahkan, pihaknya optimistis dapat menyelesaikan UU OJK termasuk masalah yang deadlock yakni pembahasan Dewan Komisioner. Selain masalah Dewan Komisioner Agus mengatakan OJK nantinya akan fokus pada perlindungan konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana tanggapan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution? BI yang nantinya wajib melepas fungsi dan kewenangan pengawasan bank ketika OJK terbentuk kembali 'harap-harap cemas'. Padahal sebelumnya Darmin sempat lega ketika OJK batal disahkan.
Saat dimintai komentar dengan diperpanjangnya satu kali masa sidang RUU OJK oleh DPR, Darmin hanya tertawa kepada wartawan dan enggan memberikan komentar tersebut.
"Kami (BI) mengirim surat saja tidak, jadi tidak bisa ditanggapi," ungkap Darmin sambil tertawa ketika ditemui wartawan di Gedung BI.
Sebelumnya, pembahasan RUU OJK telah menemui jalan buntu. Pemerintah dan DPR tak kunjung bersepakat mengenai komposisi dewan komisioner cikal lembaga superbodi tersebut. Pemerintah tetap bersikukuh mengajukan komposisi 'dua plus tujuh', yakni dua komisioner ex officio perwakilan Kemenkeu dan Bank Indonesia, serta tujuh komisioner yang dicalonkan presiden dan dipilih melalui fit and proper test DPR. Sedangkan parlemen tetap menolak adanya anggota ex officio yang memiliki hak suara penuh.
Sesuai tata tertib DPR, pembahasan RUU hanya bisa dilakukan dalam dua masa sidang, dengan perpanjangan sekali masa sidang. Pembahasan RUU yang merupakan amanat UU Bank Indonesia (BI) ini, sudah menghabiskan tiga kali masa sidang. Sehingga, sesuai tata tertib, pembahasan RUU OJK sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Namun, Rapat Paripurna kemarin memberikan keputusan menambah kembali satu masa sidang.
(dru/dnl)










































