Padahal pihak karyawan telah berupaya mengajak Suku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) untuk bersama menyelesaikan sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut.
"Pada sidang ke-7 didengarkan saksi dari para penggugat (mantan karyawan), setelah sebelumnya pada sidang ke-6 disampaikan bukti-bukti adanya pelanggaran UU ketenagakerjaan oleh tergugat (Bakrie Life). Hal ini dilakukan oleh para penggugat setelah berupaya untuk melakukan pembicaran guna didapatkan penyelesaian yang baik diantara kedua belah pihak, namun demikian tergugat tidak pernah memberikan solusi yang jelas dan dapat diterima secara akal sehat," ujar perwakilan Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat (FKBLM) Robby dalam keterangannya kepada detikFinance, Minggu (24/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam proses tripartit di Sudinaker Jakarta Selatan ini, tergugat justru tidak menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan permasalahan. Tergugat tidak pernah hadir setelah dipanggil melalui panggilan yang sah dan resmi dari Sudinaker Jakarta Selatan. Oleh karenanya SUDINAKER Jakarta Selatan, setelah mendengar keterangan dari para penggugat mengenai duduk persoalan yang ada, menerbitkan surat anjuran," paparnya.
"Bahwa surat anjuran yang diterbitkan oleh Sudinaker Jaksel telah disampaikan dan dikirim secara sah dan patut kepada para penggugat maupun tergugat. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam surat anjuran, tergugat ternyata tidak memberikan tanggapan apa lagi melaksanakan surat anjuran tersebut, maka dengan ini para penggugat melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak-hak hukumnya di hadapan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Robby lagi.
Untuk itu Robby berharap agar permasalahan ini dapat segera dituntaskan melalui pengadilan PHI ini. "Semoga sudah ada keputusan dan pembayaran atas hak-hak kami sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri 2011 ini. Kasihan teman teman yang akan merayakannya," jelas Robby.
Padahal, sambung Robby permintaan para karyawan sangat simpel, kalau mau melakukan PHK lakukanlah sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku dan bayarkanlah secara tunai.
"Sekarang ini, PHK saja belum jelas, malahan gaji karyawan dan hak-hak lainnya sudah tidak dibayar sejak bulan Nopember 2010. Apalagi namanya, kalau bukan menzolimi kami. Bayangkan akibatnya terhadap seluruh karyawan dan buruh yang ada di Indonesia ini, kalau sampai tindakan Bakrie Life ini direstui...bisa-bisa mereka di PHK, pesangonnya dibayar pakai surat utang juga. Kami yakin semua pejabat yang berwenang masih mempunyai hati nurani dalam membela kebenaran," tegas Robby.
(dru/dru)











































