Para korban Antaboga ini merangsak masuk ke kantor pusat Bank Mutiara. Namun dihadang oleh petugas keamanan yang mengakibatkan perang mulut kedua pihak.
"Ini kenapa Barclyas, kita tidak boleh masuk, kita ini datang terhormat mau baik-baik urus duit kita," kata koordinator korban nasabah Antaboga, Siput di kantor Bank Mutiara, Kamis (28/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa kita dilarang masuk, tadinya yang mau ikut sampai ribuan," katanya.
Para nasabah ini mengklaim bahwa tiga hari lalu mereka telah menerima Putusan Perkara Perdata (PN Solo) No.58/Pdt.G/2010/PN. SKA tertanggal 13 Desember 2010 Jo.No.108/PDT/.Smg tertanggal 18 Mei 2011 yang amarnya menyatakan secara Hukum bahwa PT Bank Mutiara Tbk (dahulu PT.Bank Century Tbk) dihukum untuk mengembalikan uang milik para nasabah/para Konsumen PT Bank Century Tbk (sekarang Bank Mutiara).
Mereka menegaskan dengan adanya putusan tersebut, maka LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan Bank Mutiara harus mengembalikan uang para nasabah terlebih dahulu sebelum mereka menjual Bank Mutiara, total uang nasabah yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp 800 miliar.
(hen/dnl)










































