"Keputusan bilang Bank Century harus mengembalikan uang nasabah. Dulu mereka berkelit, namun sekarang sudah ada putusan. Kami kasih waktu dua hari untuk memberi kepastian untuk kita ketemu," jelas koordinator korban nasabah Antaboga, Siput di kantor Bank Mutiara, Jakarta, Kamis (28/7/2011).
Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Perkara Perdata (PN Solo) No.58/Pdt.G/2010/PN. SKA tertanggal 13 Desember 2010 Jo.No.108/PDT/.Smg tertanggal 18 Mei 2011 yang amarnya menyatakan secara Hukum bahwa Bank Mutiara (dahulu Bank Century) dihukum untuk mengembalikan uang milik para nasabah/para Konsumen Bank Century. Tercatat total uang nasabah yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp 800 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Direksi menjadi problem karena berurusan ke pidana. Mereka ngumpet, kalau salah kenapa masih ngumpet. Jika tidak ada kepastian minggu depan kami akan kembali dengan membawa nasabah yang lebih besar, termasuk pendukung. Bisa 100-150 orang," tuturnya.
LPS tetap saja harus tunduk pada keputusan pengadilan. Meski ia berpedoman pada UU LPS, tetap kepentingan umum harus didahulukan.
"Mutiara jangan jual dulu, tanpa pengembalin uang nasabah. Jika sampai terjual, ini menjadi probelum baru bagi calon investor yang akan membeli," ucapnya.
Lanjutnya, manajemen Bank Mutiara telah berbohong. Manajemen sebelumnya menyebut bahwa reksa dana dijual oleh oknum bank dan bukan menjadi tanggung jawab pihak bank.
(wep/ang)











































