Fatwa Haram MUI Picu Turunnya Investasi Bank di Sumbar
Senin, 28 Jun 2004 19:21 WIB
Padang - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan bunga bank yang dikeluarkan pada 16 Desember 2003 lalu, telah menyebabkan nilai investasi di bank konvensional di Sumatera Barat (Sumbar) menurun.Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Rusdi Lubis, dalam rapat paripurna DPRD Sumbar di Gedung DPRD Sumbar, Jl. Khatib Sulaiman Padang, Senin (28/6/2004). "Perlahan-lahan, para nasabah memindahkan transaksinya dari bank konvensional ke bank syariah," ujar Rusdi.Dikatakan Rusdi, pengalihan investasi Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) ke bank syariah merupakan salah satu bukti penurunan tersebut. "Hal itu, jugatergambar dari sebuah polling pada 18 Desember 2003, dimana 50 persen responden jajak pendapat itu menyatakan keinginannya untuk memindahkan transaksi keuangannya ke bank syariah," ungkap Rusdi.Rusdi Lubis hadir di DPRD Sumbar mewakili gubernur untuk menyampaikan nota penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar. Pesatnya perkembangan bank syariah di Sumbar membuat Pemprov Sumbar berencana membuka unit usaha syariah dan kantor cabang syariah di BPD Sumbar (Bank Nagari)."Fatwa MUI merupakan salah satu sumber hukum bagi umat Islam. Itulah sebabnya masyarakat Sumbar sependapat dengan MUI. Hanya saja, penerapannya akan berjalan bertahap, seiring sosialisasi yang dilakukan ulama di Sumbar," terang Rusdi.Menurut dia, dalam jangka panjang, fatwa MUI itu diperkirakan akan mempengaruhi cara pandang masyarakat Sumbar terhadap bank konvensional. Oleh sebab itu, sebagai bank konvensional, Bank Nagari perlu mengantisipasi perubahan tersebut. "Sebelumnya, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Danamon dan Bank IFI sudah membuka unit usaha syariah. Pada 2004 ini, Bank Niaga dan Bank BRI juga sudah melakukan hal serupa," ujarnya. Ia menjelaskan, BPD Sumbar didirikan pada 12 Maret 1962 dengan modal dasar sebesar Rp 50 juta. Dalam perjalanannya, bank ini berkembang dan menyesuaikandiri dengan berbagai peraturan perbankan yang berlaku. Pada 1992, modal dasarnya ditetapkan sebesar Rp 50 miliar, dengan ketentuan 51 persen modal adalah milik Pemda tingkat I (Pemprov) dan Pemda tingkat II (Pemkab/Pemkot). "Karena perkembangan Bank Nagari tidak sepesat bank-bank konvensional, maka perbankan syariah diharapkan dapat menjadikan Bank Nagari berkembang lebih baik," demikian Rusdi Lubis.
(ani/)











































