BI Cabut Izin BPR Syariah Syarif Hidayatullah

BI Cabut Izin BPR Syariah Syarif Hidayatullah

- detikFinance
Selasa, 02 Agu 2011 11:02 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencabut izin Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Syarif Hidayatullah yang berlokasi di Kabupaten Cirebon. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur BI Nomor 13/53/KEP.GBI/2011 tertanggal 29 Juli 2011.

"Dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No.24 tahun 2004," ujar Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani dalam siaran persnya yang dikutip, Selasa (2/8/2011).

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Syarif Hidayatullah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," jelas Firdaus.

Dalam rangka likuidasi BPRS Syarif Hidayatullah ini, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPS BPRS Syarif Hidayatullah akan mengambil sejumlah tindakan yakni:
  • Membubarkan badan hukum bank
  • Membentuk tim likuidasi
  • Menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi'
  • Menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris.
"LPS mengimbau agar nasabah BPRS Syarif Hidayatullah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan," imbuh Firdaus.

LPS juga minta karyawan BPRS Syarif Hidayatullah untuk membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads