"Dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No.24 tahun 2004," ujar Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani dalam siaran persnya yang dikutip, Selasa (2/8/2011).
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Syarif Hidayatullah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rangka likuidasi BPRS Syarif Hidayatullah ini, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
LPS sebagai RUPS BPRS Syarif Hidayatullah akan mengambil sejumlah tindakan yakni:
- Membubarkan badan hukum bank
- Membentuk tim likuidasi
- Menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi'
- Menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris.
LPS juga minta karyawan BPRS Syarif Hidayatullah untuk membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
(dnl/ang)