Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad ketika ditemui di sela penyerahan beasiswa kepada perguruan tinggi negeri di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis Malam (3/8/2011).
"Poinnya aturan yang masih dikaji ini dan nantinya dalam bentuk PBI atau Surat Edaran ini adalah guidance dan deteksi terhadap ancaman fraud yang bisa datang kapan saja. Semua mengacu kepada manajemen risiko sebuah bank," ungkap Muliaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu ada antisipasi yang perlu dilakukan di mana difokuskan pada risiko operasional. Jika terjadi fraud maka risiko operasional yang harus dipersiapkan," jelas Muliaman.
Lebih jauh Muliaman mengatakan, dengan adanya fraud management ini maka bank semakin siap dalam menghadapi fraud yang belakangan sempat menjadi sorotan di media.
"Berbagai kasus yang belakangan terjadi kan sudah jelas ada pelanggaran SOP. Nah aturan fraud management ini nantinya agar bank pruden dan siap menghandle serta mengelola risiko yang terjadi akibat fraud," pungkasnya.
(dru/dnl)











































