Dengan data tambahan selama 2011 tersebut, maka berarti PPATK telah menemukan 150 LTKM terkait pendanaan terorisme sejak berdirinya PPATK di tahun 2003.
Demikian dikutip dari buletin statistik PPATK per Juli 2011 yang diperoleh detikFinance di Jakarta, Kamis (3/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan jumlah LTKM yang disampaikan penyedia jasa keuangan kepada PPATK terkait dengan dugaan tindak pidana terorisme pada tahun 2011 (Januari sampai Juli) sebanyak 22 laporan," jelas PPATK lagi.
Selain terorisme, PPATK juga mencatat Sampai dengan tahun 2011 tercatat sudah ada sebanyak 40 kasus yang telah diputus pengadilan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan pengadilan terkait TPPU sebagian besar di putusakan di DKI Jakarta, yaitu sebanyak 23 putusan atau 57,5 persen.
Putusan pengadilan terkait tindak pidana pencucian uang menurut Dugaan Tindak Pidana Asal sebagian besar adalah Tindak pidana penggelapan yaitu sebanyak 11 putusan atau 27,5 persen.Hukuman penjara tertinggi selama 15 tahun dan Hukuman denda tertinggi sebanyak Rp 15 Miliar.
Selain penggelapan adapun kasus TPPU lainnya terkait tindak penipuan sebanyak 7 kasus, narkotika sebanyak 1 kasus, pemalsuan surat sebanyak 4 kasus, perbankan sebanyak 3 kasus dan korupsi sebanyak 6 kasus.
(dru/qom)











































