Dana Alokasi Khusus Disepakati Naik Rp 1 Triliun
Selasa, 29 Jun 2004 16:40 WIB
Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2005 meningkat Rp 1 triliun menjadi Rp 3,8 triliun. Namun penggunaan dana tersebut harus jelas akuntabilitasnya, terutama untuk pemerintah yang akan datang.Demikian kesimpulan hasil laporan Panitia Kerja (Panja) RAPBN 2005 dan pemerintah yang disampaikan Ketua Panitia Anggaran DPR Abdullah Zaini, Selasa (29/6/2004).Sementara, Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Departemen Keuangan Machfud Sidik mengatakan, tambahan DAK itu dimaksudkan untuk mengoreksi pelayanan pemerintah daerah yang masih di bawah standar di daerah-daerah tertentu.Menurutnya, daerah-daerah yang memiliki keuangan berlebih sebenarnya diharapkan sudah bisa memenuhi DAK secara mandiri. Namun ternyata selama ini dana tersebut tidak dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan.Ia menjelaskan, selama ini DAK digunakan untuk tiga sektor pelayanan yakni ruang kelas sekolah dasar, kesehatan terutama untuk puskesmas, jalan dan irigasi. Sementara untuk tahun 2004, ada tambahan untuk sektor kelautan yakni untuk pembangunan tempat pelelangan ikan.Sedangkan untuk tahun 2005, kemungkinan ada dua pos tambahan yaitu pelayanan air bersih tingkat pedesaan dengan teknik yang bisa dikerjakan masyarakat setempat serta pengadaan bibit. Namun, tambah Machfud, dalam pembahasan lanjutan nanti masih akan dilihat apakah dari kenaikan sebesar Rp 1 triliun bisa dipenuhi kedua pos tambahan itu atau hanya satu saja.
(ani/)











































