BI Didesak Keluarkan Aturan Etika Penawaran KTA

BI Didesak Keluarkan Aturan Etika Penawaran KTA

- detikFinance
Jumat, 12 Agu 2011 08:09 WIB
BI Didesak Keluarkan Aturan Etika Penawaran KTA
Jakarta - Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mendukung penuh wacana Bank Indonesia (BI) untuk mengatur tata cara pemasaran dan penagihan kredit tanpa agunan (KTA). Tawaran KTA melalui pesan singkat dan telpon dinilai meresahkan masyarakat.

Namun Ketua Perbanas Sigit Pramono berkilah penawaran KTA dengan menghalalkan segala cara lebih banyak dilakukan oleh bank-bank asing. Ia mengaku selalu mendorong bank-bank nasional anggota Perbanas untuk memakai etika dalam jasa pemasaran KTA.

"Anggota Perbanas tidak melakukan itu dan yang melakukan adalah bank-bank asing," ujar Sigit ketika ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis Malam (11/08/ 2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan Sigit, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiadjmaja mengatakan etika penawaran KTA perlu diseragamkan dimana perlu aturan dari BI.

"Perlu etika, dan BI yang atur. Artinya perbankan jangan asal menawarkan KTA karena tanpa agunan maka risiko kredit ini besar dan dapat menyebabkan rasio kredit macet (non performing loan/NPL) tinggi," katanya.

Jahja menyarakan, agar penawaran-penawaran KTA sebaiknya melalui surat kabar, radio dan mengorganisasikan sales-sales KTA dalam menjaring calon-calon debitur.


"Sekarang itu banyak penawaran KTA berkali-kali dalam sehari," tuturnya.

Sebelumnya, BI memang berencana mengatur bisnis KTA agar lebih terstruktur. Ada beberapa hal yang sedang didiskusikan. Pertama, persyaratan siapa saja yang bisa mendapatkan KTA dan syarat pendapatan nasabah yang berhak mendapat KTA. Kedua, tata cara pemasaran produk dan penagihannya KTA. Selama ini BI tidak pernah mengatur siapa yang memasarkan KTA, sehingga banyak bank memakai jasa pihak ketiga.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads