Namun Ketua Perbanas Sigit Pramono berkilah penawaran KTA dengan menghalalkan segala cara lebih banyak dilakukan oleh bank-bank asing. Ia mengaku selalu mendorong bank-bank nasional anggota Perbanas untuk memakai etika dalam jasa pemasaran KTA.
"Anggota Perbanas tidak melakukan itu dan yang melakukan adalah bank-bank asing," ujar Sigit ketika ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis Malam (11/08/ 2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu etika, dan BI yang atur. Artinya perbankan jangan asal menawarkan KTA karena tanpa agunan maka risiko kredit ini besar dan dapat menyebabkan rasio kredit macet (non performing loan/NPL) tinggi," katanya.
Jahja menyarakan, agar penawaran-penawaran KTA sebaiknya melalui surat kabar, radio dan mengorganisasikan sales-sales KTA dalam menjaring calon-calon debitur.
"Sekarang itu banyak penawaran KTA berkali-kali dalam sehari," tuturnya.
Sebelumnya, BI memang berencana mengatur bisnis KTA agar lebih terstruktur. Ada beberapa hal yang sedang didiskusikan. Pertama, persyaratan siapa saja yang bisa mendapatkan KTA dan syarat pendapatan nasabah yang berhak mendapat KTA. Kedua, tata cara pemasaran produk dan penagihannya KTA. Selama ini BI tidak pernah mengatur siapa yang memasarkan KTA, sehingga banyak bank memakai jasa pihak ketiga.
(dru/qom)











































