Pemerintah Tetap Bayarkan Dana Nasabah Bank Dagang Bali
Rabu, 30 Jun 2004 12:59 WIB
Jakarta - Pemerintah akan tetap membayarkan dana nasabah Bank Dagang Bali (BDB) meskipun ada keputusan PTUN yang meminta penundaan likuidasi BDB. Bahkan rencananya dua hari lagi pemerintah akan membayar deposito BDB yang layak dibayarkan karena verfikasinya sudah selesai hari ini."PTUN itu kan urusan BI, buat kita bank itu sudah dicabut izinnya dan yang berwenang mencabut izin adalah BI bukan PTUN," tegas Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu Darmin Nasution di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (30/6/2004).Lebih lanjut Darmin menjelaskan pada Rabu ini UP3 (unit pelaksana penjaminan pemerintah) telah berhasil menyelesaikan verifikasi terhadap seluruh kewajiban bank yang dijamin baik DPK (dana pihak ketiga) maupun non-DPK namun untuk yang tidak bermasalah."Kalau yang bermasalah jangan diharapkan cepat-cepat selesai," katanya. Oleh karena itu dua hari lagi deposito yang layak itu akan segera dibayarkan kepada nasabah Sementara untuk nasabah bermasalah diantaranya karena ada yang terkait pemilik dan ada juga yang tidak lengkap dokumennya.Saat ditanya mengenai niat pemilik BDB untuk segera beroperasi kembali menyusul dikeluarkannya PTUN, Darmin kembali menegaskan bahwa hal itu tidak menjadi urusan pemerintah. "Itu bukan urusan kita tapi urusan BI. Pembayaran akan tetap berjalan untuk yang layak," tegasnya.
(san/)











































