Perbanas Minta BI Tak Batasi Kepemilikan Saham Bank

Perbanas Minta BI Tak Batasi Kepemilikan Saham Bank

- detikFinance
Senin, 15 Agu 2011 07:01 WIB
Jakarta - Industri perbankan menolak keras rencana Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan saham mayoritas di sebuah bank. Mendorong Good Coporate Governance (GCG) industri perbankan cukup melalui go public dan menyaring para bankir.

Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menilai, jika BI ingin meningkatkan Good Coporate Governance (GCG) cukup dengan mendorong bank untuk go public serta meningkatkan kriteria uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test mengantisipasi bankir 'nakal'.

"Saya sarankan, agar bank-bank ini supaya kontrol publiknya lebih luas disuruh saja go public. Kedua, proses seleksi BI untuk calon pemilik bank diperketat saja," jelas Sigit Pramono di Jakarta, Senin (15/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Sigit, bank sentral salah kaprah ketika ingin membatasi kepemilikan saham mayoritas disebuah bank. Termasuk, sambung Sigit, jika isu pembatasan tersebut lebih kepada investor asing.

"Kan ketentuan mengenai asing boleh memiliki sampai 95% masih berlaku. Tapi proses fit and proper ada di BI yang menurut saya BI menggunakan kewenangan itu saja," terangnya.

Bank sentral menurut Sigit bisa menentukan mana yang disetujui sebagai pemilik bank dan mana yang tidak tanpa mengubah struktur kepemilikan saham. Untuk mengendalikan kepemilikan asing, BI bisa menerapkan kebijakan saringan fit and proper test lebih ketat untuk calon pemilik bank.

"Jangan sampai orang-orang yang integritasnya tidak teruji bisa memiliki bank," jelasnya.

"Contohnya kasus Bank Century, harusnya kalau track record-nya buruk, jangan boleh miliki bank. Gampang sekali mengendalikan dari situ," imbuh Komisaris BCA ini.

Menurut Sigit jika mengenai pembatasan kememilikan saham mayoritas diatur, maka prinsip dasar dan ketentuan tidak bisa berlaku surut. Misalkan saja pemegang saham mayoritas di sebuah bank yang dimana pemegang saham ini di saat krisis membantu keuangan perusahaan malah harus terpaksa melepas sahamnya karena

Menurutnya, secara internasional sulit dipertanggungajawabkan walau tiap negara punya hak mengatur negaranya masing-masing.

"Ini jadinya tidak market friendly," tuturnya.

Secara Internasional, Sigit melanjutkan RI sudah dkenal sebagai negara yang membolehkan asing memilki bank nasional sampai 95%.

"Kalau mengubah itu kontroversinya akan panjang sekali," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan tengah mengkaji untuk melakukan pembatasan kepemilikan saham mayoritas di sebuah bank. Walaupun masih dikaji, nantinya arah BI yakni kepemilikan mayoritas oleh sebuah instansi, keluarga, maupun perorangan nantinya tidak akan ada lagi.

"Hal ini benar-benar untuk Good Corporate Governance," jelas Darmin pekan lalu.


(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads