Laba Bank Syariah Bukopin Naik 25,6%

Laba Bank Syariah Bukopin Naik 25,6%

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Selasa, 16 Agu 2011 09:48 WIB
Laba Bank Syariah Bukopin Naik 25,6%
Jakarta - Bank Syariah Bukopin mencatat peningkatan laba bersih sebesar 25,6% menjadi Rp 7,01 miliar, dari periode sebelumnya Rp 5,58 miliar. Dana pihak ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan 32,29% menjadi RP 1,72 triliun di semester I-2011, dari periode sebelumnya Rp 1,31 triliun.

Demikian disampaikan Direktur Utama PT Bank Syariah Bukopin, Riyanto dalam rilis yang dipublikasikan di Jakarta, Selasa (16/8/2011).

Peningkatan DPK juga diikuti oleh total pembiayaan BSB. Dimana hingga akhir Juni 2011, pembiayaan perseroan naik 13,5% menjadi Rp 1,622 triliun dari periode sebelumnya Rp 1,42 triliun. Sementara itu aset perseroan juga meningkat 14,7% dari Rp 1,94 triliun menjadi Rp 2,23 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam meraih kinerja ini, BSB didukung oleh jaringan kantor mulai dari kantor cabang, KCP, kantor kas, Pick Up Service. Dalam waktu dekat kami juga akan fokus untuk memperluas kantor di Jabotabek," jelasnya. Rasio kecukupan modal (CAR) BSB pun masih berada di level aman, yakni 17,46% dengan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) sebesar 1,61%.

Sementara itu, Riyanto menambahkan perseroan akan meluncurkan produk wakaf uang, dengan bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Produk ini sebagai alternatif produk bagi nasabah dan memberi kemudahan bagi pewakaf (wakif) untuk menyalurkan dan menarik dana wakafnya (wakaf uang) dengan jangka waktu tertentu.

Selain itu, wakaf uang memberi kemudahan bagi kedua belah pihak dalam hal melakukan pelaporan kepada pihak terkait, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dapat membangun model implementasi wakaf uang di Indonesia.

"BSB sebagai LKS-PWU dalam hal ini secara langsung memang tidak mengelola wakaf. Tapi ia bermitra dengan nazhir (BWI) dalam pengelolaan aset wakaf uang. Salah satu caranya yaitu dengan menginvestasikan wakaf uang tersebut dalam produk-produknya, jelasnya. Sebagai informasi, BSB telah ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.82 Tahun 2010 sejak tanggal 20 Juli 2010.

Menurutnya, wakaf uang yang diberikan melalui BSB terbagi menjadi wakaf abadi dan wakaf berjangka. Wakaf abadi merupakan harta berupa uang tunai yang diwakafkan untuk dimanfaatkan selamanya. Sedangkan wakaf berjangka merupakan harta benda yang diwakafkan berupa uang tunai untuk dimanfaatkan dengan jangka waktu minimal 5 tahun.

"Wakif (orang yang berwakaf) akan memperoleh Sertifikat Wakaf Uang jika berwakaf mulai Rp 1 juta," tegasnya.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads