Agus Marto Cabut Izin Asuransi Sarijaya

Agus Marto Cabut Izin Asuransi Sarijaya

- detikFinance
Selasa, 16 Agu 2011 13:57 WIB
Agus Marto Cabut Izin Asuransi Sarijaya
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mencabut izin usaha sebuah perusahaan asuransi bernama PT Asuransi Sarijaya (d/h PT Asuransi Balicitra d/h PT Asuransi Balinip).

Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega mengatakan, pencabutan izin usaha Asuransi Sarijaya ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-458/KM.10/2011 yang dikeluarkan pada 24 Juni 2011.

"Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian," jelas Ngalim dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (16/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena keputusan tersebut, maka pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri keuangan tentang pencabutan izin usaha tersebut.


(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads