Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega mengatakan, pencabutan izin usaha Asuransi Sarijaya ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-458/KM.10/2011 yang dikeluarkan pada 24 Juni 2011.
"Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian," jelas Ngalim dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (16/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dnl/ang)











































