Menteri Keuangan Agus Martowardojo mencabut izin usaha sebuah perusahaan asuransi bernama PT Asuransi Putra Mandiri (d/h PT Asuransi Tugu Indo d/h PT Tugu Bunas Asuransi).
Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega mengatakan, pencabutan izin usaha Asuransi Putra Mandiri ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-546/KM.10/2011 yang dikeluarkan pada 11 Juli 2011.
"Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian," jelas Ngalim dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (18/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































