Agus Marto Cabut Izin Asuransi Putra Mandiri

Agus Marto Cabut Izin Asuransi Putra Mandiri

Wahyu Daniel - detikFinance
Kamis, 18 Agu 2011 15:32 WIB
Agus Marto Cabut Izin Asuransi Putra Mandiri
Jakarta -

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mencabut izin usaha sebuah perusahaan asuransi bernama PT Asuransi Putra Mandiri (d/h PT Asuransi Tugu Indo d/h PT Tugu Bunas Asuransi).

Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega mengatakan, pencabutan izin usaha Asuransi Putra Mandiri ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-546/KM.10/2011 yang dikeluarkan pada 11 Juli 2011.

"Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian," jelas Ngalim dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (18/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena keputusan tersebut, maka pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri keuangan tentang pencabutan izin usaha tersebut.

(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads