"Industri asuransi tumbuh terus sangat signifikan. Apalagi dari pemegang polisnya, oleh sebab itu memang sudah sangat diperlukan apa yang namanya LPS-nya asuransi," ungkap Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani ketika ditemui diKawasan Sudirman, Jakarta, Kamis Malam (18/8/2011).l
Dijelaskan Firdaus, pemerintah memang sudah mempersiapkan dan mengkaji lebih jauh mengenai penjaminan ini. Dan ternyata, sambung Firdaus pemerintah menilai, pemegang polis khususnya untuk asuransi jiwa sudah mendesak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Firdaus mengatakan, penjaminan bagi pemegang polis asuransi di negara-negara maju dan berkembang memang sudah banyak digunakan.
Bentuknya, Firdaus mengatakan ada negara yang menyatukannya dengan penjaminan nasabah bank namun adapula yang berdiri sendiri.
"Kalau tren di luar negeri, di Kanada terpisah dan kebanyakan negara Eropa seperti itu sedangkan untuk Malaysia, Korea dan Jepang disatukan," jelas Firdaus.
Firdaus mengatakan lembaga penjamin pemegang polis nantinya akan berperan seperti Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam dunia perbankan di Indonesia, simpanan masyarakat yang dijamin pemerintah maksimum sebesar Rp 2 miliar.
(dru/ang)











































