Dua pejabat di PT Askrindo ditetapkan sebagai tersangka tipikor pencucian uang dengan membuat rekayasa keuangan bekerjasama dengan manajer investasi (MI). Dua orang tersebut berinisial ZL dan RS.
"Ada 4 MI yang kerjasama dengan Askrindo yang disalurkan ke 6 perusahaan. Jumlah kerugian yang diidentifikasi Rp 436 miliar lebih," kata Kabid Humas PMJ Kombes Baharudin Djafar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/8/2011).
Menurutnya, berdasarkan laporan polisi 6 Juni 2011, No 491, Askrindo diduga melakukan tipikor pencucian uang seperti pada Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31 pemberantasan TP Korupsi dengan jalan membuat rekayasa keuangan dengan kerjasama dengan MI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ZL ini adalah kepala divisi keuangan di PT Askrindo dan RS sebagai direktur keuangannya," katanya.
Dari penelusuran detikFinance, orang yang pernah menjabat sebagai direktur keuangan Askrindo bernama Zulfan Lubis, cocok dengan inisial ZL yang menjadi tersangka.
Ia mengatakan, Askrindo melakukan rekayasa keuangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan 4 manajer investasi ada penyaluran dana. Menurutnya, kasus ini terjadi pada rentang waktu 2004-2009.
Seperti diberitakan sebelumnya, Askrindo menempatkan dana sekitar Rp 439 miliar di 10 perusahaan investasi. Namun, selama investasi, uang Askrindo hilang hingga mencapai Rp 1 triliun. (ang/hen)











































