Menurut Kabid Humas PMJ Kombes Baharudin Djafar, polisi juga sudah memanggil saksi ahli lainnya untuk dimintai keterangan, seperti dari BPKP, saksi ahli pedana dan TPPU.
"Saksi ahli Bapepam dan ahli investasi (diperiksa). Sambil kita kembangkan kasus ini," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah menahan 2 tersangka ZL dan RS terhitung mulai hari ini telah ditahan dan diperiksa 28 saksi lain. Askrindo melakukan rekayasa keuangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan 4 manajer investasi ada penyaluran dana.
Menurutnya, kasus ini terjadi pada rentang waktu 2004-2009. Sebelumnya, Askrindo menempatkan dana sekitar Rp 439 miliar di 10 perusahaan investasi. Namun, selama investasi, uang Askrindo hilang hingga mencapai Rp 1 triliun.
(ang/dnl)











































