Seperti dikutip dari situs resmi BI, Jumat (19/8/2011), sanksi ini diberikan kepada pemegang saham Bank Ina yaitu PT Bagusnusa Samudra Gemilang.
"Pengenaan sanksi administratif berupa Pencantuman PT Bank Ina Perdana pada Website Bank Indonesia. PT. Bagusnusa Samudra Gemilang, perusahaan induk PT. Bank Ina Perdana terlambat menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2010 disebabkan keterlambatan penyusunan laporan keuangan tahunan audited oleh kantor akuntan publik," ungkap BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Bank yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar serendah-rendahnya sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan setinggi-tingginya sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Bank Indonesia memberitahukan kepada masyarakat mengenai Bank yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui home page Bank Indonesia
Bank Ina disebut-sebut salah satu bank yang akan diakuisisi oleh perusahaan asal Malaysia. Affin Bank menyatakan segera mengakuisisi Bank Ina senilai RM 138 juta atau sekitar Rp 390 miliar. Affin Bank merogoh kocek internalnya untuk membeli bank mungil itu.
Setelah akuisisi itu, Affin Bank akan menguasai 80% saham Bank Ina Perdana. Nilai akuisisi itu berarti memiliki price to book ratio sebesar 1,69 kali. Affin Bank berharap bisa menggarap sektor UMKM Indonesia setelah mengakuisisi Bank Ina.
Bank Ina kini tercatat memiliki 22 cabang, sub cabang, dan kantor kas di berbagai kota besar di Indonesia. Hingga akhir tahun 2009, Bank Ina mencatat laba setelah pajak sebesar sekitar Rp 13,4 miliar. Sementara Affin Bank tercatat memiliki total aset sebesar RM 39,74 juta sekitar Rp 114 miliar.
Namun, Affin berencana mengurungkan niatnya karena isu mengenai pembatasan kepemilikan saham mayoritas.
(dru/dnl)











































