Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Mediasi Bank Indonesia Sondang Martha Samosir ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (7/9/2011).
"Data dari 10 bank besar itu penipuan melalui transfer rekening sejak 2007 hingga 2010 mencapai 20.316 kasus dengan nilai Rp 161,5 miliar. Terbanyak pada tahun 2009, mencapai 7.103 kasus dengan nilai Rp 68,3 miliar," papar Sondang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penipuan banyak terjadi akibat lalainya nasabah terkait masalah transfer rekening. Misalnya saja, Sondang mencontohkan ketika nasabah panik karena mendapat kabar kerabat atau keluarganya yang kecelakaan.
"Kemudian karena sesuatu hal membutuhkan dana untuk kepentingan rumah sakit dan harus ditransfer. Ternyata nasabah mengikutinya dan alhasil ketika nasabah sadar tidak ada keluarganya yang tertimpa musibah kecelakaan pada akhirnya merasa tertipu," ungkapnya.
Contoh lainnya adalah nasabah yang mentransfer dananya ke rekening orang tidak dikenal dengan berbagai cara lain, dan nasabah baru menyadari setelah transfer dilakukan.
"Jual beli mobil bekas juga ramai biasanya. Misalnya nasabah disuruh mentransfer dananya untuk DP (down payment) pembelian mobil namun ternyata ditipu. Jadi kasus-kasus seperti itulah," papar Sondang.
Lalu bagaimana dengan dana nasabah hasil 'kena tipu' tersebut? Sondang mengatakan kemungkinan dana nasabah kembali cukup tipis. Namun tidak ada salahnya ketika nasabah sadar salah mentransfer dana kepada si penipu tersebut untuk mengadukan ke bank dimana rekening nasabah bernaung.
"Sudah ada terobosan hukum untuk dapat melakukan pengecekan rekening si penipu, pengembalian dana kepada nasabah, pembekuan rekening sementara hingga penutupan rekening," papar Sondang.
Melalui sebuah terobosan hukum yang menjadi Standar Operating Prosedur (SOP) bagi bank dikenal dengan istilah 'Bye Laws' yang menjadi acuan untuk mengantisipasi penipuan rekening melalui transfer dana kepada nasabah.
"Melalui bye laws, antara bank yang satu dengan bank lain bisa melakukan pengecekan langsung dan melakukan pembekuan transaksi sementara bagi rekening si penipu sehingga dananya tidak bisa keluar ataupun masuk ketika nasabah sudah mentransfer," paparnya.
"Tetapi perlu diingat juga dimana nasabah harus cepat melaporkan ke bank agar dana yang ditransfer tidak sempat di ambil si penipu," imbuhnya.
Sondang lebih jauh mengatakan, penipuan melalui transfer dana biasanya menggunakan rekening dengan indentitas yang dibuat secara palsu. Namun, dengan adanya bye laws dan laporan nasabah maka rekening tersebut bisa tidak lagi diaktifkan.
"Sehingga mengantisipasi lebih jauh adanya kejahatan yang sama," kata Dia.
(dru/qom)











































