Padahal selama 2010, kasus sengketa antara nasabah dengan bank hanya mencapai 278 kasus. Kasus tersebut masih seputar sengketa masalah kartu kredit dan ATM.
"Berdasarkan data kami, sampai minggu kedua Agustus 2011, sudah 306 pengaduan," kata Ketua Tim Mediasi Bank Indonesia Sondang Martha Samosir ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (7/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini sampai akhir tahun saya prediksi bisa tembus 500, karena kan masyarakat banyak yang menggunakan ATM saat lebaran kemarin," tutur Sondang.
Dari jumlah pengajuan yang sudah diterima dan dilakukan proses untuk melaksanakan mediasi dengan pihak bank, lanjutnya, paling banyak kasus terkait dengan penggunaan kartu mencapai 144 pengaduan, disusul penyaluran dana sebanyak 131 pengaduan.
"Jadi nanti harus ikut aturan main mediasi, karena tidak semua pengajuan bisa dimediasi. Nah, itu nanti ada akta kesepakatan, dan sampai saat ini 100% itu solve (selesai) dan dilaksanakan," kata Sondang.
Selama tahun 2010, dari 278 kasus yang masuk ke Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI tercatat 148 kasus menyangkut sistem pembayaran, 86 kasus penyaluran dana, 36 kasus penghimpunan dana, 4 kasus di luar permasalahan produk perbankan, 3 kasus di produk lainnya, dan 1 kasus di produk kerja sama.
Sedangkan di tahun 2009 terdapat 231 kasus, terbanyak di sistem pembayaran 88 kasus, 79 kasus di penyaluran dana, 23 kasus di penghimpunan dana, 20 kasus di produk lainnya, 11 kasus di luar permasalahan produk perbankan, dan 10 kasus di produk kerja sama.
"Untuk masuk mediasi, nasabah sendiri harus punya itikad baik, tidak untuk yang ingin ngemplang-ngemplang. Ini bisa dilakukan bila selama 40 hari kerja, bank tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait persoalan yang dihadapi nasabah. Nasabah bisa ekskalasi atau mengajukan pengaduannya ke BI, dengan memenuhi persyaratan," ungkap Sondang.
Mediasi yang difasilitasi BI ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan di mana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah, dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank.
Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permasalahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga. Perlu diingat Direktorat Mediasi hanya menangani kasus nasabah dengan bank yang dibawah Rp 500 juta.
Berikut data sengketa nasabah vs bank yang masuk mediasi sejak berdirinya Direktorat Mediasi:
- 2006: 59 kasus
- 2007: 101 kasus
- 2008: 256 kasus
- 2009: 231 kasus
- 2010: 278 kasus.











































