Uang Palsu Rp 24 Miliar Dimusnahkan

Uang Palsu Rp 24 Miliar Dimusnahkan

- detikFinance
Selasa, 13 Sep 2011 16:24 WIB
Uang Palsu Rp 24 Miliar Dimusnahkan
Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) bersama dengan Bank Indonesia (BI) memusnahkan 367.049 lembar uang palsu senilai Rp 24.134.435.000 yang merupakan hasil temuan dari tahun 2003 hingga 2010.

"Jadi sejak 2003 sampai 2010 itu kita temukan uang palsu sebanyak 367.049 lembar," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Polisi Arief Sulistyanto disela konferensi pers pemusnahan uang di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (13/9/2011).

Arif menjelaskan, uang palsu temuan ini dilaporkan baik oleh pihak bank dan masyarakat. BI, POLRI dan Mahkamah Agung kemudian berkoordinasi, sampai akhirnya PN Jakarta Selatan memutuskan pemusnahan pada tanggal 18 juli 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini proses yang kami lakukan sebelum pemusnahan ini, dalam setiap menemukan uang palsu, kita bersama BI lakukan verifikasi, untuk mengetahui jenis dan teknik apa yang digunakan," tuturnya.

Kepala Biro Kebijakan Pengedaran Uang BI Eko Yulianto menambahkan, pemusnahan yang dilakukan hari ini menjadi dasar untuk pemusnahan di beberapa wilayah lain oleh pihak Kepolisisan.

"Ini ada juga temuan dari BI, yang ditemukan perbankan dan dilaporkan ke BI," tutupnya.

Berikut perincian uang palsu yang ditemukan dan akan dimusnahkan :


  • Rp 100.000 sebanyak 152.228 lembar.
  • Rp 50.000 sebanyak 162.997 lembar.
  • Rp 20.000 sebanyak 27.012 lembar.
  • Rp 10.000 sebanyak 19.505 lembar.
  • Rp 5.000 sebanyak 5.295 lembar.
  • Rp 2.000 sebanyak 12 lembar.
  • Rp 1.000 sebanyak satu lembar.
(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads