"Jadi sejak 2003 sampai 2010 itu kita temukan uang palsu sebanyak 367.049 lembar," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Polisi Arief Sulistyanto disela konferensi pers pemusnahan uang di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (13/9/2011).
Arif menjelaskan, uang palsu temuan ini dilaporkan baik oleh pihak bank dan masyarakat. BI, POLRI dan Mahkamah Agung kemudian berkoordinasi, sampai akhirnya PN Jakarta Selatan memutuskan pemusnahan pada tanggal 18 juli 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Kebijakan Pengedaran Uang BI Eko Yulianto menambahkan, pemusnahan yang dilakukan hari ini menjadi dasar untuk pemusnahan di beberapa wilayah lain oleh pihak Kepolisisan.
"Ini ada juga temuan dari BI, yang ditemukan perbankan dan dilaporkan ke BI," tutupnya.
Berikut perincian uang palsu yang ditemukan dan akan dimusnahkan :
- Rp 100.000 sebanyak 152.228 lembar.
- Rp 50.000 sebanyak 162.997 lembar.
- Rp 20.000 sebanyak 27.012 lembar.
- Rp 10.000 sebanyak 19.505 lembar.
- Rp 5.000 sebanyak 5.295 lembar.
- Rp 2.000 sebanyak 12 lembar.
- Rp 1.000 sebanyak satu lembar.











































